Wanita 51 Tahun di Kukar Diamankan Bawa Ratusan Liter Pertalite, Diduga Dijual Kembali
INDEKSMEDIA, TENGGARONG — Unit Reskrim Polsek Loa Kulu mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Dusun Makarti, Kelurahan Jonggon Jaya, Jumat (17/4/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang wanita berinisial BE (51) bersama ratusan liter BBM subsidi yang diangkut menggunakan mobil pribadi.
Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat petugas menggelar operasi BBM subsidi sekitar pukul 20.43 WITA di wilayah Desa Jonggon.
“Kami mencurigai satu unit mobil Toyota Kijang Krista yang melaju cukup kencang. Saat dihentikan dan diperiksa, ditemukan jerigen berisi Pertalite di dalam kendaraan,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 jerigen berkapasitas 35 liter yang seluruhnya berisi Pertalite. Selain itu, turut diamankan peralatan seperti selang bening, corong, dan pompa air yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui membeli BBM tersebut dari salah satu SPBU di kawasan Jahab, Tenggarong, dengan total sekitar Rp3,5 juta. BBM tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pengecer atau perorangan dengan harga Rp12.500 per liter.
Selain BBM, polisi juga menyita satu unit mobil Kijang Krista, STNK, kunci kontak, serta sejumlah jerigen kosong sebagai barang bukti.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polsek Loa Kulu menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.



Tinggalkan Balasan