INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Distribusikan Minyakita Kurang 50 Ml, Polda Kaltim Tetapkan Bos PT JASM Tersangka

Jibril Daulay Jibril Daulay - 15800 views
Polda Kaltim gelar Press release pengungkapan kasus dugaan peredaran minyak goreng Minyakita tidak sesuai takaran

INDEKSMEDIA, BALIKPAPAN Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait peredaran minyak goreng merek “Minyakita” yang tidak sesuai takaran.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam rilis resmi pada Rabu (15/4/2026). Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) pasar yang dilakukan Satgas Pangan Polda Kaltim bersama Dinas Perdagangan UPTD Metrologi Kota Balikpapan pada Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Kaltim, Yuliyanto, menjelaskan bahwa dari hasil pengujian sejumlah sampel minyak goreng kemasan 1 liter, ditemukan ketidaksesuaian volume isi dengan label.

“Dari lima sampel yang diuji, terdapat selisih antara 25 hingga 50 mililiter dari ukuran yang seharusnya,” ungkapnya.

Produk tersebut diketahui diproduksi oleh PT JASM dan telah beredar luas di wilayah Kalimantan Timur sejak Juli hingga Agustus 2025.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang pria berinisial MHF, yang menjabat sebagai Direktur Operasional sekaligus kuasa direksi perusahaan, sebagai tersangka.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan kemasan minyak goreng, mesin pengemasan, alat timbangan, dokumen hasil uji metrologi, serta dokumen perizinan perusahaan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa lebih dari 10 ribu kemasan minyak goreng tersebut telah didistribusikan dan habis terjual di pasaran.

Modus yang dilakukan pelaku adalah memproduksi atau mengemas minyak goreng dengan isi yang tidak sesuai dengan volume atau berat bersih yang tercantum pada label, sehingga merugikan konsumen.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Yuliyanto menegaskan, Polda Kaltim berkomitmen melindungi hak konsumen dari praktik usaha yang merugikan masyarakat.

“Ini bentuk kehadiran negara dalam menjamin kejujuran pelaku usaha, khususnya terkait takaran dan kualitas produk,” tegasnya.

Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk kebutuhan sehari-hari serta segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!