Mediasi Sengketa Lahan PT BAS dan 11 Kelompok Tani Karangan, Ardiansyah : Jangan Benturkan Masyarakat dengan Hukum
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memfasilitasi mediasi antara PT Bima Agri Sawit (BAS) dengan 11 kelompok tani di Kecamatan Karangan terkait sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun. Mediasi tersebut digelar di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutai Timur, Selasa (3/2/2026).
Pertemuan ini dihadiri perwakilan kelompok tani, manajemen PT BAS, unsur pemerintah daerah, serta anggota DPRD Kutai Timur. Sengketa lahan yang dimediasi disebut telah berlangsung hampir satu dekade tanpa penyelesaian yang jelas.
Anggota DPRD Kutai Timur, H. Ardiansyah, menegaskan persoalan tersebut sudah terlalu lama berlarut-larut dan perlu segera dituntaskan dengan pendekatan yang adil dan tidak merugikan masyarakat.
“Permasalahan ini sudah lama, sudah hampir 10 tahun. Dalam 10 tahun ini, hampir tidak ada penyelesaiannya,” tegas H. Ardiansyah.
Dia menekankan pentingnya membedakan antara kelompok tani dan pola kemitraan perkebunan, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penyelesaian konflik.
“Kami di sini ada kelompok tani, jadi kelompok tani dan kemitraan seperti koperasi itu berbeda. Kami harap masalah ini cepat selesai. Jangan membenturkan masyarakat dengan hukum. Mari kita cari solusi terbaik. Kita bisa sama-sama mencari solusi,” ujarnya.
Menurut politisi PKS itu, rekomendasi yang telah dikeluarkan pemerintah menunjukkan adanya hak-hak kelompok tani yang harus diperhatikan.
Dia menyebutkan, sekitar 1.200 hektare lahan masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT BAS dan menjadi bagian dari sengketa yang dipersoalkan masyarakat.
“Melalui rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah, ternyata di situ ada hak-hak kelompok tani. Semoga dengan pertemuan hari ini, kami mengharapkan agar PT BAS memberikan laporan apa kendala di lapangan dalam tujuh hari kerja berkaitan dengan empat poin rekomendasi pemerintah,” kata dia.
Dia menambahkan, apabila laporan tersebut dapat disampaikan dan ditindaklanjuti dengan baik, maka hak-hak masyarakat diharapkan dapat diselesaikan secara adil.
Sementara itu, Manager CSR PT BAS, Ari Setiawan, menyampaikan PT BAS yang berada di bawah DSN Grup berkomitmen menjalankan pengelolaan perkebunan secara taat regulasi serta mengedepankan prinsip kemitraan.
“Saat ini PT BAS, DSN Grup sangat mengedepankan proses pengelolaan kebun dengan taat regulasi. Kami juga mengupayakan memberikan dampak yang tentunya ada landasannya yang turut melalui kemitraan perkebunan,” jelas Ari Setiawan.
Dia menyebutkan bahwa luas kebun kemitraan PT BAS bahkan telah melampaui ketentuan minimal yang ditetapkan pemerintah.
“Khusus PT BAS, sesuai dengan luas HGU dan kebun kemitraan PT BAS dengan luasan yang ada, kebun kemitraan kami sudah melampaui 20 persen,” ungkapnya.
Selain kemitraan perkebunan, PT BAS juga mengembangkan program pemberdayaan masyarakat di sektor non-perkebunan.
“Kami tidak hanya mengupayakan kemitraan dalam sektor perkebunan, tapi juga non perkebunan. Karena masyarakat tidak bergantung pada sawit, tapi juga mendorong usaha masyarakat non sawit, seperti kandang ayam,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, PT BAS menyatakan kesiapannya untuk menyampaikan laporan kendala di lapangan dalam waktu tujuh hari kerja, sesuai dengan permintaan DPRD dan pemerintah daerah. (*)



Tinggalkan Balasan