Sidang Perdana Dugaan Suap Perpanjang IUP di Kaltim, Jaksa Sebut Dayang Donna Minta Rp 3,5 M
SAMARINDA,INDEKSMEDIA.ID – Perkara dugaan suap pengurusan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeret nama Dayang Donna Walfiaries Tania resmi bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda.
Dalam sidang perdana yang digelar Kamis (29/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan atas terdakwa yang juga merupakan putri almarhum Gubernur Kalimantan Timur dua periode, Awang Faroek Ishak.
Jaksa memaparkan, Dayang Donna diduga berperan dalam proses perpanjangan enam IUP eksplorasi tambang yang berlangsung dalam rentang 2013 hingga 2018.
Perkara ini menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan praktik suap dalam pengurusan perizinan sektor pertambangan di Kalimantan Timur.
Terdakwa diketahui telah ditahan KPK sejak September 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi perizinan tambang.
Dalam uraian dakwaan, JPU menjelaskan dugaan suap berawal pada 1 Februari 2015. Saat itu, Rudy Ong Chandra disebut meminta Sugeng untuk memfasilitasi pertemuan dengan Dayang Donna guna membicarakan nilai imbalan atas pengambilan enam surat keputusan perpanjangan IUP eksplorasi.
Dalam pertemuan awal tersebut, jaksa menyebut terdakwa menolak nilai Rp1,5 miliar dan meminta jumlah yang lebih tinggi, yakni Rp3,5 miliar.
“Dua hari kemudian, pada 3 Februari 2015, Rudy Ong Chandra bertemu Dayang Donna di Ruang Anggana Hotel Bumi Senyiur Samarinda,” kata jaksa dalam dakwaan.
Jaksa mengungkapkan, pada pertemuan itu uang senilai Rp3,5 miliar diserahkan dalam pecahan dolar Singapura dan rupiah sebagai bagian dari kesepakatan yang dibahas sebelumnya.
Dari sisi pembelaan, penasihat hukum terdakwa, Hendri Kusnianto, menyampaikan keberatan awal terhadap konstruksi dakwaan yang dibacakan penuntut umum.
“Ini menjadi catatan utama kami terhadap surat dakwaan yang diajukan penuntut umum,” ujarnya.
Dia menilai terdapat perbedaan narasi antara keterangan KPK sebelumnya dengan uraian dakwaan di persidangan, khususnya terkait unsur peran dan alur peristiwa.
Dia juga menekankan unsur meeting of minds dalam dakwaan turut serta, serta mempertanyakan alur penerimaan uang oleh pihak yang disebut aktif.
“Kami menunggu JPU membuktikan dan menjelaskan secara terang bagaimana alur uang tersebut benar-benar diterima oleh mantan gubernur,” jelasnya.
Enam izin tambang yang menjadi objek perkara diketahui berasal dari empat perusahaan yang terafiliasi dengan Rudy Ong Chandra, masing-masing PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
Dalam perkara ini, Dayang Donna didakwa secara alternatif melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi. (yah)



Tinggalkan Balasan