Pendataan Ulang Pasar Pagi Dipercepat, Pemkot Samarinda Tertibkan Polemik SKTUB
SAMARINDA,INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Kota Samarinda mulai mempercepat pembenahan data pedagang Pasar Pagi sebagai respons atas polemik proses balik nama kios dan Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) yang diduga sarat maladministrasi.
Langkah ini diambil untuk menutup celah persoalan hukum sekaligus menata kembali sistem pengelolaan pasar pascarevitalisasi.
Isu ini mencuat setelah ratusan pedagang pemilik SKTUB resmi mengaku belum terakomodasi, meski telah lama terdaftar sebelum pasar direvitalisasi.
Kondisi tersebut memicu tuntutan kejelasan status lapak dan transparansi administrasi.
Koordinator pemilik SKTUB resmi dengan NIK tidak terdata, Ade Maria Ulfah, mengungkapkan bahwa selama ini proses balik nama kios dilakukan melalui dinas pasar dengan biaya yang dibebankan kepada pedagang.
“Dalam proses balik nama tersebut, para pedagang membayar Rp1,5 juta hingga Rp3 jutaan,” ujarnya.
Namun, menurut Ulfah, pembayaran itu tidak pernah disertai bukti resmi, sehingga memunculkan tanda tanya terkait akuntabilitas.
“Memang saat pembayaran itu gak mau mereka mengeluarkan kwitansi pembayaran, bilangnya nanti-nanti,” katanya.
Dia menilai, bila praktik sewa-menyewa kios dianggap melanggar aturan, maka pemerintah juga harus membuka kembali mekanisme balik nama yang selama ini berjalan.
“Kalau kami dianggap salah karena menyewakan, pemerintah juga salah. Proses balik nama SKTUB itu diketahui dan melewati dinas pasar,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Nurrahmani, menyatakan pihaknya tengah fokus merapikan database pedagang agar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Data lama memang kurang rapi. Ada zonasi yang salah, pedagang grosir tidak berada di tempat semestinya, jenis dagangan juga berubah. Ini kami betulkan,” jelasnya.
Dia menambahkan, penertiban dilakukan sekaligus untuk menegaskan bahwa pengelolaan kios di Pasar Pagi bukan berbasis kepemilikan.
“Persoalan kenapa dulu proses jual beli lapak seperti dibiarkan dan mudah dilegalkan, ini yang sekarang kami benahi,” imbuhnya.
Berdasarkan data Disdag, hingga kini proses pendataan tahap pertama baru menjangkau 1.662 pedagang dari total 1.804.
Sementara itu, para pedagang masih menunggu kepastian penempatan kios sebagai hasil akhir dari pembenahan yang dilakukan pemerintah. (yah)



Tinggalkan Balasan