Polsek Sangatta Utara Ungkap Peredaran Sabu 50,71 Gram, Jadi Pengungkapan Terbesar Tingkat Polsek di Kutim
SANGATTA, INDEKSMEDIA.ID — Polsek Sangatta Utara kembali mencatat prestasi signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur. Pada Jumat malam (22/11/2025), Unit Reskrim Backbone berhasil menangkap seorang pria berinisial M dengan barang bukti 50,71 gram sabu, menjadikan kasus ini sebagai pengungkapan terbesar di tingkat polsek se-Kutai Timur pada periode tersebut.
Kapolsek Sangatta Utara Iptu Alan Firdaus menjelaskan bahwa operasi dilakukan di Jalan I.A. Muis, Gang Sidrap, Desa Sangatta Utara, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berhubungan dengan jaringan peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang segera kami tindak lanjuti. Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita sabu lebih dari 50 gram,” ujar Iptu Alan.
Pelaku langsung diamankan beserta barang bukti untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polsek Sangatta Utara dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat dan Polri, termasuk arahan Presiden, Kapolri, serta Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto, dalam memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika.
“Ini menjadi bukti bahwa jajaran Polsek Sangatta Utara berada di garis terdepan dalam upaya memberantas narkotika di Kutai Timur,” tegas Kapolsek.
Kasus tersebut kini ditangani penyidik Polsek Sangatta Utara untuk proses hukum lebih lanjut.



Tinggalkan Balasan