INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Mabuk, Ancam Pakai Keris dan Aniaya Warga Melintas, Pria Di Samarida Dijerat UU Darurat

Jibril Daulay Jibril Daulay - 3400 views
Pelaku perbuatan pengancaman dengan senjata tajam keris dan penganiayaan di Samarinda Kota (Foto: Polsek Samarinda Kota)

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Polsek Samarinda Kota mengamankan seorang pria berinisial SY (52) yang diduga dalam kondisi mabuk sambil membawa senjata tajam jenis keris dan melakukan ancaman terhadap warga di kawasan Jalan Jelawat, Gang 9, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 23.45 WITA.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, S.H., mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat.

“Korban sedang duduk santai, tiba-tiba pelaku datang menghampiri dan mengeluarkan senjata tajam sambil berkata ‘mau kamu apa’. Korban merasa terancam dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota,” jelasnya, Kamis (20/11/2025).

Bhabinkamribmas Kelurahan Sidomulyo Aiptu Teguh Setiawan dan Babinsa Sertu Baihakki Ansgor bersama Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan pria pembuat onar tersebut.

Saat diamankan, polisi menemukan satu bilah keris dengan panjang sekitar 18 cm berikut sarung berwarna hitam. Petugas menduga pelaku dalam kondisi mabuk saat kejadian.

Barang bukti langsung disita, dan pelaku dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

SY dijerat Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Penyidik saat ini masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya tindakan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!