INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Pria di Baqa Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor NMAX Teman Lalu Gadaikan ke OTK di Kukar

Jibril Daulay Jibril Daulay
Pelaku curanmor di Samarinda Seberang (dok Polresta Samarinda)

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan PU, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, pada Sabtu (16/8/2025) dini hari.

Korban diketahui berinisial DR (23) yang kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam bernomor polisi KT 4194 BBD sekitar pukul 00.50 Wita.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika sepeda motor korban dipinjam oleh kakaknya, berinisial R, untuk keperluan pribadi. Namun tanpa sepengetahuan korban, motor tersebut berpindah tangan ke beberapa orang dan setelah ditelusuri pelaku berinisial S (29), warga Samarinda Seberang.

“Pelaku memanfaatkan situasi ketika sepeda motor berada di tangan orang lain. Dari situ, kendaraan berpindah tanpa izin dan kemudian digadaikan,” jelas AKP Baihaki, Kamis (23/10/2025).

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp19,2 juta dan melapor ke Polsek Samarinda Seberang untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 01.00 Wita, petugas berhasil mengamankan pelaku S di wilayah Samarinda Seberang tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor hasil curian kepada seseorang yang baru dikenalnya di daerah Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara. Namun hingga kini, barang bukti sepeda motor masih dalam pencarian, lantaran pelaku tidak mengetahui secara pasti identitas dan lokasi orang yang menerima gadai tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan kendaraan. Petugas juga sedang menelusuri jaringan pelaku, apakah ini dilakukan sendiri atau ada pihak lain yang terlibat,” tambah Kapolsek.

Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati meminjamkan kendaraan kepada orang lain, terutama yang belum dikenal baik. Setiap kendaraan harus dijaga dengan baik agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang berniat jahat,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!