INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Baru 2 Bulan Bebas, Residivis Balikpapan Kambuh Lagi, Kini Ditangkap untuk Keempat Kalinya

Jibril Daulay Jibril Daulay - 2700 views
Penangkapan resedivis kambuhan (dok Polda kaltim)

BALIKPAPAN, INDEKSMEDIA.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur melalui Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Balikpapan Barat.

Pelaku berinisial S (36), seorang residivis kasus curanmor, berhasil ditangkap pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 02.00 WITA di Pos Security Manggar Sari, Jalan Mulawarman RT 31 No. 24, Kelurahan Balikpapan Timur.

Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan kehilangan dari korban.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, aksi pencurian bermula dari laporan Arya, seorang sopir, yang kehilangan sepeda motor milik istrinya di rumah mereka di Jalan Letjend Suprapto, Gang Salemo, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Minggu (12/10/2025) malam.

“Saat kejadian, korban sedang bekerja dan motor terparkir di depan rumah. Ketika istri korban keluar, motor sudah tidak ada di tempat,” ujar Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangan resminya, Kamis (16/10/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras segera turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Hasil penyelidikan mengarah pada satu nama, yakni S, yang diketahui melarikan diri ke arah selatan Kota Balikpapan membawa kendaraan hasil curian.

“Tim Opsnal Jatanras melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di kawasan Balikpapan Timur,” tambahnya.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor matic yang merupakan hasil kejahatan. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis kambuhan kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia telah tiga kali menjalani hukuman di Lapas dan Rutan Balikpapan, dan baru bebas pada 17 Agustus 2025.

“Pelaku baru saja bebas sekitar dua bulan lalu. Namun kembali beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor,” jelas Yuliyanto.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus serupa di lokasi lain.

Kombes Pol Yuliyanto mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama dalam memarkir kendaraan di area rumah tanpa pengamanan tambahan.

“Pastikan kendaraan dikunci ganda dan parkir di area yang aman. Jika terjadi kehilangan, segera laporkan ke pihak kepolisian agar bisa cepat ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!