INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Zakat ASN 2,5 Persen, Bupati Kutim: Untuk Bersihkan Harta

Chaliq - 7600 views
Bupati Kutai Timur, H. Ardiansyah Sulaiman. (ft/Indeksmedia)

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Bupati Kutai Timur, H. Ardiansyah Sulaiman, menegaskan pengelolaan zakat melalui BAZNAS memiliki dasar regulasi yang kuat dan tidak disusun secara instan. Hal itu disampaikannya usai mengikuti sosialisasi zakat, infak, dan sedekah yang digelar di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutai Timur, Rabu (14/1/2025).

Dia mengatakan regulasi tentang zakat di Indonesia lahir melalui proses panjang dengan berbagai kajian, mulai dari tingkat nasional hingga daerah.

“Yang harus kita pahami, ini regulasi yang dikeluarkan negara mengenai zakat dan BAZNAS. Ada undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, instruksi presiden, instruksi gubernur, sampai Perda dan Perbup. Regulasi ini tidak mungkin dikeluarkan hanya dalam sehari, pasti melalui kajian yang panjang,” ujarnya.

Dia menjelaskan, di Kutai Timur sendiri telah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sejak tahun 2011 yang kemudian diperbarui pada 2023 guna mengoptimalkan pengelolaan zakat.

“Perbup 2011 sebenarnya sudah mewakili, tetapi penerapannya belum maksimal. Sekarang kita perbaiki agar pengelolaan zakat lebih tertata dan efektif,” jelasnya.

Salah satu poin penting dalam penyempurnaan regulasi tersebut adalah penerapan mekanisme pemotongan zakat profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2,5 persen, yang dilakukan atas dasar persetujuan pribadi melalui surat pernyataan.

“Bentuk perbaikan itu salah satunya ASN siap zakatnya diambil 2,5 persen, dengan membuat surat pernyataan persetujuan,” kata Ardiansyah.

Dia menambahkan, zakat yang diatur adalah dari pendapatan bruto yang diterima setiap bulan. Konsep ini, menurutnya, memberikan kemudahan sekaligus memastikan pendapatan yang dibawa pulang benar-benar bersih.

“Zakat yang kita atur adalah dari pendapatan bruto setiap saat. Maknanya, yang kita bawa pulang ke rumah itu harta yang bersih. Ini juga meringankan umat Islam karena tidak perlu lagi mengeluarkan zakat setahun, karena sudah ditunaikan setiap bulan,” terangnya.

Ardiansyah menegaskan, konsep zakat profesi bertujuan membersihkan seluruh bentuk pendapatan, berapapun nilainya, agar memiliki keberkahan serta dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan melalui program-program BAZNAS.

“Konsep zakat profesi ini membersihkan pendapatan, berapa saja pendapatan kita,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!