INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)


WARNING !!! Kendaraan Alat Berat Melintas Dalam Kota Sangatta Luar Jam Operasional Bakal Ditilang

Chaliq | Jumlah pembaca: 11000 views
Kepala Dishub Kutai Timur, Joko dan Satlantas Polres Kutim, Ipda Tanjung.

KUTIM, INDEKSMEDIA.ID – Demi menjaga kondusifitas lalu lintas Dinas perhubungan (Dishub) Kutai Timur (Kutim) launching pos terpadu jam operasional alat berat selasa (30/4/2024).

Dalam kegiatan ini dihadiri Kanit Patwal serta Satpol PP Kutai Timur bersama Kepala Dishub Kutai Timur.

Kepala Dishub Kutai Timur, Joko Suripto mengatakan kebijakan mengenai jam operasional alat berat sebelumnya sudah diatur sejak 2018 lalu melalui Peraturan Bupati (Perbub) nomor 20 tahun 2018 tentang pengaturan jam operasional kendaraan angkutan alat berat dalam kota.

“Sebelumnya kami sudah melaksanakan di tahun 2019 dan 2020 namun terkendala masalah covid. Tahun 2023 ini kami akan perketat kembali peraturan tersebut hingga selanjutnya,” tuturnya.

Dengan memperketat jam operasional kendaraan alat berat ini Dishub Kutai Timur akan mengontrol kendaraan yang memasuki wilayah dalam kota.

Seperti ada dua kategori yaitu kendaraan angkutan peti kemas 20 feet dan truk/tronton dilarang melintas di jalan protokol Kota Sangatta pada pukul 06:00 -09:00 WITA dan pukul 15:00- 23:00 WITA. Sedangkan peti kemas 40 vit dilarang melintas pada pukul 06:00-23:00 WITA.

Apa pun sanksi pelanggar ialah ditilang Sat Lantas Polres Kutim. Dishub telah membuat pos terpadu pada dua tempat pintu masuk jalan protokol. Satu di KM 1 Sangatta Selatan, jalan poros sangatta-bontang. Satu lagi di jalan Yos Sudarso, Sangatta Utara.

“Melalui penjagaan ini, kami harap kendaraan alat berat dapat teratur mengikuti aturan jam operasional yang ada. Hingga membuat lalu lintas di jalan protokal berjalan lancar,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini