INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)


Usai Gerebek Tempat Kos, Polres Bontang Tangkap Lagi 1 Orang Pengedar Shabu

BONTANG, INDEKSMEDIA.ID — Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan terduga pengedar narkotika jenis Shabu bernama Adi Irawan di sebuah toko komputer bilangan Jalam. MT. Haryono RT 30 Kel. Api api Kec. Bontang Utara Kota Bontang, Rabu (22/11/2023). 

Penangkapan Adi Irawan ini berkat pengembangan penyelidikan usai menangkap Budiono Rifai Asmat alias Budi (32), di kamar kos yang terletak di Jalan Brigjen Katamso Gang Sidorame RT 43 Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, pada hari yang sama. 

Atas informasi dari Budiono, polisi melakukan penggeledahan di toko komputer tersebut.  Di dalam sebuah kamar ditemukan barang bukti  berupa 1 bungkus plastik bening diduga berisi Narkotika jenis shabu di atas meja,

Kemudian  ditemukan 1 buah korek api gas, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan plastik Ujungnya runcing dan 1  unit HP vivo warna biru. 

Dari barang bukti itu, Adi tidak dapat mengelak atas kepemilikan barang haram tersebut. 

Dalam rilis Polres Bontang yang diterima redaksi disebutkan bahwa setelah diinterogasi terkait asal usul barang bukti tersebut, Adi menjelaskan jika Shabu itu sebelumnya diperoleh dari seseorang pada hari rabu tanggal 22 November 2023 sekira jam 10.00 WITA. 

Transaski mereka dilakukan di sebuah tanah kosong selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa untuk dilakukan pengembangan.

Sebelumnya,  Polres Bontang meringkus Budiono berdasarkan laporan dari sumber terpercaya, bahwa di rumah kos Budiono sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu. 

Polisi pn mendatangi lokasi dan terang saja Budiono berada di kamar indekosnya. Petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1  bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu. 

Barang bukti itu ditemukan di bawah bungkus rokok yang berada di lantai tepat di hadapan Budiono duduk. Selain itu ditemukan lagi 1 buah bong / alat hisap shabu, 1 buah pipet kaca dan 1 buah sedotan plastik ujungnya runcing. 

Keduanya kini telah diamankan di Polres Bontang dan terancam Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini