INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Tutup Ruang Nikah Siri’, Ini Anjuran Kemenag Kutim Bila Syarat Umur Belum Terpenuhi

Chaliq - 13400 views
Pembimbing teknis urusan agama Satker Bimas Islam Kemenag Kutai Timur, Kholid Mawardi. (ft/ceril)

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Fenomena pernikahan di bawah umur masih menjadi persoalan serius, utamanya di Kabupaten Kutai Timur. Untuk menekan angka tersebut dikeluarkan aturan mengenai batas minimal usia pernikahan pada anak, yakni 19 tahun.

Meski begitu, Pemerintah juga mengeluarkan regulasi dispensasi pernikahan anak bawah umur bila pernikahan harus dilakukan, walaupun usianya belum mencapai 19 tahun.

Pembimbing Teknis Urusan Agama Satker Bimas Islam Kementerian Agama Kutim, Kholid Mawardi, menegaskan dispensasi perkawinan merupakan mekanisme resmi yang harus ditempuh bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun.

Hal ini disampaikannya usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Konseling Pemohon Dispensasi Kawin di Hotel Victoria Sangatta, Senin (29/9/2025).

“Jika ada permohonan pernikahan di bawah umur 19 tahun, KUA akan melakukan penolakan dengan menerbitkan blangko kekurangan syarat atau formulir N7. Dokumen itu digunakan pemohon untuk diajukan ke pengadilan agama bagi yang beragama Islam, atau pengadilan negeri untuk non-Muslim. Nantinya, pengadilan yang memutuskan apakah dispensasi diberikan atau ditolak,” jelas Kholid.

Namun, kenyataannya, tidak sedikit masyarakat yang enggan melalui jalur resmi tersebut. “Mereka sering memilih jalan pintas dengan menikah siri. Setelah punya anak dan butuh legalitas, baru mengajukan isbat nikah,” terangnya.

Dispensasi perkawinan sendiri lahir dari revisi UU Perkawinan, yakni UU No.16 Tahun 2019, yang menaikkan batas minimal usia pernikahan menjadi 19 tahun, baik bagi pria maupun wanita. Perubahan ini didorong putusan Mahkamah Konstitusi yang menilai Indonesia dalam kondisi darurat perkawinan anak.

Meski bertujuan menekan angka pernikahan dini, kenyataannya permohonan dispensasi justru meningkat tajam. UNICEF dan Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan Hidup Anak (Puskapa) mencatat Indonesia masuk 10 besar negara dengan angka perkawinan anak tertinggi di dunia. Kondisi semakin diperburuk pandemi Covid-19, yang membuat banyak anak putus sekolah dan akhirnya memilih menikah dini.

Kholid menekankan, keberadaan regulasi dispensasi ini seharusnya menjadi solusi hukum, bukan celah untuk melegalkan pernikahan dini secara masif.

“Regulasi sudah jelas, dispensasi hanya untuk keadaan mendesak. Namun masyarakat perlu diedukasi agar tidak memilih jalan pintas dengan nikah siri. Semua pihak harus bersinergi menekan faktor penyebab perkawinan anak,” tegasnya.

Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas Islam juga telah mengeluarkan Keputusan Nomor 473 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pencatatan Pernikahan. Salah satunya mengatur KUA hanya dapat mencatat pernikahan di bawah umur apabila ada putusan dispensasi dari pengadilan.

“Harapan kami, masyarakat memahami bahwa dispensasi bukan jalan mudah, melainkan prosedur hukum yang bertujuan melindungi anak. Jangan sampai melanggar aturan hanya karena ingin cepat menikah,” pungkas Kholid. (qie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!