Tanggapi Polemik SK Panja PT APE, Ketua Komisi C DPRD Kutim : Kami Sudah Kerja, Jangan Timbulkan Salah Paham
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Ketua Komisi C DPRD Kutai Timur (Kutim), H. Ardiansyah, angkat bicara mengenai polemik tertundanya penerbitan Surat Keputusan (SK) pembentukan Panitia Khusus (Panja) untuk menangani persoalan lingkungan yang melibatkan PT Arkara Prathama Energi (APE).
Menanggapi pernyataan Ketua Komisi A, Eddy Markus Palinggi, yang menyayangkan belum diterbitkannya SK Panja oleh Ketua DPRD Kutim, Ardiansyah menyampaikan Komisi C sejatinya telah bekerja secara aktif dan intensif bersama Dinas Lingkungan Hidup serta pihak PT APE.
“Kami di Komisi C sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan PT APE. Bahkan, progres perbaikan lingkungan sudah disampaikan ke Komisi C, DLH, dan Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Ardiansyah, Kamis (5/6/2025).
“Kami sudah kerja, jangan timbulkan salah paham,” sambungnya.
Ardiansyah menyebutkan PT APE telah menjalankan tahapan perbaikan kerusakan jalan sepanjang 3 kilometer di wilayah Rantau Pulung. Menurutnya, tudingan bahwa perusahaan tidak menjalankan kewajiban adalah kurang tepat.
“Bukan berarti PT APE tidak bertanggung jawab. Justru mereka sudah melaporkan langkah-langkah perbaikan ke instansi terkait dan ke kami di Komisi C,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan urgensi pembentukan Panja jika penyelesaian masalah sebenarnya sudah berjalan di tingkat komisi.
“Terus terang saya kecewa dengan komentar Pak Eddy yang menyebut Ketua DPRD tidak mau menandatangani SK Panja karena ada konflik kepentingan. Itu salah paham. Ketua DPRD paham betul tugas dan fungsi tiap komisi, dan masalah ini jelas berada di ranah Komisi C,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ardiansyah menilai sistem kerja di DPRD Kutai Timur sudah sangat jelas. Setiap komisi memiliki ruang lingkup dan tugas pokok masing-masing, sehingga tidak seharusnya terjadi tumpang tindih atau bahkan polemik internal.
“Kalau di komisi saja bisa diselesaikan, buat apa membentuk Panja? Justru itu akan memecah konsentrasi. Kami tidak sedang tinggal diam,” tegasnya.
Terkait dugaan kerusakan lingkungan dan penggunaan jalan kabupaten oleh PT APE, Ardiansyah menyatakan pihaknya akan tetap melakukan pengawasan ketat bersama Dinas Lingkungan Hidup.
Namun ia juga meminta agar tidak menciptakan kegaduhan publik hanya karena ketidaksepahaman antaranggota dewan.
“Kami terbuka terhadap kritik, tapi mari kita tetap profesional dan menjunjung etika lembaga. Yang penting adalah hasil kerja nyata, bukan polemik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi, menyuarakan kekecewaannya karena SK Panja tak kunjung diterbitkan, padahal telah disepakati dalam RDPU sebulan lalu.
Dia menilai Panja diperlukan untuk mendalami komitmen lingkungan PT APE dan dampak kerusakan jalan kabupaten akibat aktivitas perusahaan tambang tersebut. (*)
Tinggalkan Balasan