INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Sopir Ambulans Bawa Pasien di Bengalon Dianiaya, Pelaku Diringkus Polisi

Chaliq - 15400 views
Dua terduga pelaku saat diminta keterangan polisi.

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Tugas kemanusiaan berubah menjadi mimpi buruk bagi Muh. Syamsuddin. Sopir ambulans itu menjadi korban pengeroyokan saat sedang mengantar pasien rujukan, Selasa (06/01/2026) sore, di wilayah Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Mulawarman, tepatnya di depan SPBU AKR, Desa Sepaso. Saat itu, korban mengemudikan ambulans milik PT Etam Bersama Lestari dari arah Sangkulirang menuju RS Medika.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, membenarkan adanya insiden kekerasan tersebut. Dia menegaskan, pihak kepolisian memberi perhatian serius karena kejadian itu menyangkut pelayanan publik dan kemanusiaan.

“Benar, laporan sudah kami terima di Polsek Bengalon. Kami sangat atensi kasus ini karena menyangkut pelayanan publik dan kemanusiaan. Tidak ada ruang untuk aksi premanisme, apalagi menghambat ambulans yang sedang membawa pasien. Proses hukum akan berjalan tegak lurus,” tegas AKBP Fauzan Arianto saat dikonfirmasi, Rabu (07/01/2026).

Kapolsek Bengalon, AKP Asriadi, mengungkapkan insiden bermula ketika ambulans yang dikemudikan korban diberhentikan oleh seorang pengendara motor.

Setelah korban menepikan kendaraan, dua orang tak dikenal tiba-tiba membuka pintu dan langsung melakukan pemukulan.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, korban diberhentikan dan langsung dianiaya oleh dua orang terduga pelaku berinisial AR dan SO. Motif sementara diduga karena salah paham di jalan, para pelaku mengklaim mobil mereka terserempet ambulans,” ujar AKP Asriadi.

Saat pemukulan terjadi, rekan korban sesama tenaga medis, Septiani (27), yang berada di dalam ambulans sempat berteriak meminta tolong hingga akhirnya warga sekitar datang dan melerai kejadian tersebut. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka-luka dan trauma.

“Kami sudah mengamankan barang bukti berupa kemeja korban yang ada bercak darahnya, serta kaos milik para terlapor. Terlapor disangkakan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum,” pungkas Kapolsek Bengalon.

Saat ini, penyidik Polsek Bengalon masih melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi guna menuntaskan perkara tersebut hingga ke proses hukum selanjutnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!