Revisi UU Pilkada Batal, Ini Tanggapan Sayyid Anjas
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Sayyid Anjas angkat menanggapi soal Kontroversi revisi Undang-undang Pilkada.
Dia mengatakan, hasil judicial review (JR) Mahkamah Konstitusi merupakan keputusan tertinggi. Untuk itu, keputusan itu harus ditegakkan.
“Kami belum rapat fraksi, tapi yang pasti, MK merupakan keputusan tertinggi. Hak konstitusional harus ditegakkan,” kata Sayyid Anjas.
Dia juga menjelaskan dengan batalnya pengesahan revisi UU Pilkada, maka tak perlu ada lagi perdebatan mengenai hasil JR MK.
“Kemarin juga sudah kita lihat rapat UU Pilkada batal diparipurnakan. Artinya semua kembali ke keputusan MK, ungkapnya.
Berkaitan dengan hal itu, dirinya sedang menunggu PKPU mengenai Pendaftaran Calon Kepala Daerah. “Kita menunggu hari ini atau besok PKPU keluar mengenai hal itu,” tandasnya.
Diketahui, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
Dasco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.
“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora,” katanya.
Dasco juga menegaskan rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. Sehingga, kata dia, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.
“Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” tuturnya.
Dia jug memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada. “Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada,” imbuhnya. (*)
Tinggalkan Balasan