INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)


Ratusan Kades di Kutim Ikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Sosialisasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang diikuti Kades di Kutai Timur. (prokopim)

KUTIM, INDEKSMEDIA.ID – Ratusan Kepala Desa (Kades) beserta jajaran aparatur desa se-Kabupaten Kutai Timur (Kutim), mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

Kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) tersebut, berlangsung di Ruang Pelangi Hotel Royal Victoria Sangatta, pada Sabtu (18/11/2023).

Sosialisasi berjalan menarik mengingat hal ini jadi acuan dalam gerak 139 desa ke depan, dalam penggunaan anggaran Dana Desa (DD).

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman yang dalam kesempatan itu diwakili, Staf Ahli Bupati Kutim Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Tejo Yuwono menerangkan, tuntunan akan aturan main harus dilaksanakan oleh aparatur desa.

Terlebih arah pembangunan nasional harus membentuk konektivitas antara tiap aspek atau elemen, untuk saling mendukung satu dengan yang lain.

“Pembangunan harus memiliki dampak ekonomi dan berlangsung merata. Serta tepat guna sesuai kepentingan masyarakat. Lalu memperhatikan aspek keberlanjutan yang diikuti oleh kemampuan sumber daya manusia dan teknologi menyesuaikan kemajuan zaman,” terangnya.

Selanjutnya Kades dan aparatur desa yang mengikuti kegiatan sosialisasi, diharapkan oleh pemerintah, mampu mengidentifikasi perihal-perihal baik untuk pembangunan di desanya masing-masing.

Sehingga menghasilkan inovasi pembangunan yang tidak meninggalkan Bupati Ardiansyah Sulaiman yang dalam kesempatan itu diwakili, Staf Ahli Bupati Kutim Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Tejo Yuwono menerangkan, tuntunan akan aturan main harus dilaksanakan oleh aparatur desa.

Terlebih arah pembangunan nasional harus membentuk konektivitas antara tiap aspek atau elemen, untuk saling mendukung satu dengan yang lain.

Pembangunan harus memiliki dampak ekonomi dan berlangsung merata. Serta tepat guna sesuai kepentingan masyarakat.

“Lalu memperhatikan aspek keberlanjutan yang diikuti oleh kemampuan sumber daya manusia dan teknologi menyesuaikan kemajuan zaman,” terangnya.

Selanjutnya Kades dan aparatur desa yang mengikuti kegiatan sosialisasi, diharapkan oleh pemerintah, mampu mengidentifikasi perihal-perihal baik untuk pembangunan di desanya masing-masing.

Sehingga menghasilkan inovasi pembangunan yang tidak meninggalkan kearifan lokal masyarakat setempat.

Pembangunan tentu juga memerlukan pengawasan, monitoring, evaluasi, hingga pemeriksaan. Hal ini tentu harus siap dan tak boleh diabaikan oleh Kades serta aparatur desa.

“Agar meminimalisir kesalahan-kesalahan prosedur pembangunan di desa. Maka kegiatan ini jadi bekal bagi desa dalam menetapkan skala prioritas pembangunan. Sehingga DD dapat diarahkan ke wilayah pertanian hingga kesehatan desa” tambah Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik tersebut.

Sementara itu Kepala DPMDes Kutim Yuriansyah T menyebutkan, Kementerian Desa PDTT menerbitkan Permendesa PDTT Nomor 7 tentang rincian prioritas penggunaan DD, amat penting untuk dapat dipahami oleh pemerintahan desa di Kutim.

Dikarenakan desa adalah subjek yang akan mengaplikasikan peraturan tersebut di lapangan.

“Sehingga untuk memastikan implementasi terkait penggunaan dana desa, berjalan sesuai dengan aturan. Maka dibutuhkan sosialisasi seperti yang DPMDes Kutim laksanakan hari ini. Erat kaitannya dengan penggunaan DD tahun anggaran 2024, agar dapat tersampaikan secara maksimal,” tukas Yuriansyah.

Pengetahuan dan pemahaman implementasi Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 oleh aparatur desa di Kutim, juga melibatkan pihak-
pihak terkait yang membahas detail penerapan penyerapan DD.

Agar sesuai aturan yang berlaku. DPMDes juga mengundang Kepala Dinas Kesehatan dr Bahrani Hasanal, lalu pihak Dinas Ketahanan Pangan, Hortikultura dan Peternakan, serta dari internal mereka sendiri.

Untuk memperjelas perihal-perihal yang berkenaan dengan acuan pihak desa mengatur rencana penggunaan DD.

“Alhamdulillah seluruh Kades dapat hadir dalam sosialisasi ini, agar mereka benar-benar menerapkan aturan tersebut kedepannya. Sehingga saat perencanaan pembangunan, pihak desa bisa mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023″‘ tutupnya. (adv/liq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini