INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)


Rapur ke-23 Masa Sidang III, Fraksi KIR Tanggapi Dua Raperda Usulan Pemkab Kutim

admin | Jumlah pembaca: 6100 views

Kutim — DPRD Kutim melakukan Rapat Paripurna (Rapur) ke-23 masa sidang III soal penyampaian penyampaian umum fraksi-fraksi DPRD Kutim terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemkab Kutim pada Selasa 14 Mei 2024.

Dua raperda tersebut antara lain Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran serta Raperda Ketertiban Umum. Dalam kesempatan itu Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) menyampaikan pandangan terhadapa dua usulan Raperda.

Legislator Gerindra Yan mewakili fraksinya membeberkan sejumlah poin penting dalam pertemuan itu. Ia mengatakan, usulan pemerintah itu dipandang perlu membuat payung hukum dalam melaksanakan tugas dan koordinasi.

Mengingat pejabat mau pun warga Kutim di mana pun berada butuh pada kepastian hukum yang jelas dan mengikat.

“Dapat diupayakan secara terus-menerus dan berkesinambungan secara optimal untuk memberikan rasa aman terhadap masyarakat, maka Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya mendukung pemerintah,” ucapnya.

“Kita dukung agar dapat sesegera mungkin dilakukan pembahasan bersama Pemerintah dan DPRD sesuai nomenklatur yang ada,” tambah Yan.

Pun begitu, Yan menekankan mewujudkan hal itu tidak mudah. Perlu ada perhatian khususnya berkaitan dengan kebakaran lahan. Perlu mempertimbangkan untuk menghadirkan sistem proteksi kebakaran seperti peralatan, kelengkapan dan sarana digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi pasif.

“Selain itu terdapat pula cara-cara pengelolaan dalam upaya melindungi dari bahaya kebakaran sebagai upaya yang menyangkut sistem organisasi,” ucapnya.

“Termasuk personil, sarana dan prasarana, tata laksana untuk mencegah, mengeliminasi serta meminimalisasi dampak kebakaran serta mengantisipasi sebelum kebakaran,” tambah dia.

Yan lebih jauh menyinggung Raperda Ketertiban Umum yang dalam perkembangan dan perubahan sosial masyarakat dimungkinkan tak relevan.

“Maka Perda Kutim Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dirasa perlu untuk menyesuaikan dengan perkembangan dinamika masyarakat saat ini,” ucapnya.

“Tujuannya untuk menjadi acuan dan memberikan payung hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” tambahnya.

Yan pun meminta agar dua usulan Raperda Pemkab Kutim itu pembahasannya yang lebih spesifik dan integratif segera lebih lanjut segera digodok.

“Setelah melalui pembahasan intensif, diharapkan raperda ini bisa dijadikan sebuah Perda untuk Kutai Timur,” pungkasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini