INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)


Raperda Sapras dan Utilitas Perumahan Disepakati, Ketua DPRD Kutim Harap Beri Manfaat Luas Bagi Masyarakat

Chaliq | Jumlah pembaca: 4400 views
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Kutim, Joni.

KUTIM, INDEKSMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-2 masa sidang 2024, Senin (22/4/2024). Rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim Bukit Pelangi dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni.

Dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) itu menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) Umum dan Utilitas Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan itu dilakukan Pemkab Kutim yang dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman sebagai pihak pertama, dan Ketua DPRD Kutim Joni, serta Wakil Ketua II Arfan sebagai pihak kedua.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Kutim, Kasmidi Bulang, serta 28 anggota DPRD Kutim dan puluhan pejabat Kutim menjadi saksi dalam penandatanganan Ranperda tersebut.

Pada kesempatan itu Bupati Kutim menyampaikan pendapat akhirnya. Dia mengatakan persetujuan tersebut adalah wujud kemitraan DPRD dan Pemkab Kutim sebagai mitra sejajar dalam membahas Raperda.

Ardiansyah mengapresiasi anggota DPRD Kutim dan pejabat Pemkab Kutim yang terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut. Lebih lanjut, ia menjelaskan makna Raperda, yaitu memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk memelihara fasilitas umum di komplek perumahan yang dibangun oleh pengembang swasta melalui payung hukum Perda tersebut.

Bupati juga menjelaskan banyak perumahan yang dibangun swasta memiliki fasilitas yang tidak memadai, seperti jalan, drainase, dan lain sebagainya. Namun, Pemkab Kutim tidak dapat melakukan pemeliharaan karena belum ada payung hukum.

“Dengan adanya Perda ini, maka Pemerintah sudah bisa melakukan pemeliharaan fasilitas umum di lingkungan perumahan,” jelas Ardiansyah.

Sementara itu, mengenai penyediaan makam dengan persentase 2 persen dari lokasi perumahan sebagai Fasilitas Umum (Fasum) dalam ketentuan Perda tersebut, Ardiansyah mengatakan bahwa hal tersebut tidak wajib.

“Pengembang belum ada yang siapkan makam di lingkungan perumahan. Tapi, ke depan, kalau memang ada, maka harus dipastikan itu representatif, jangan sampai kumuh. Tapi kalau urusan makam, pemerintah sudah siapkan. Terbaru, kita sudah bangun 5 hektare di Sangatta Selatan. Jadi tidak wajib ada makam di perumahan,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kutim, Joni mengatakan Raperda ini diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat Kutai Timur.

“Kami harapkan, dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, utamanya mereka yang tinggal di perumahan,” jelasnya.

“Jika ada fasilitas perumahan yang rusak, masyarakat tidak perlu khawatir lagi, sebab Pemkab Kutim sudah punya payung hukum untuk memperbaiki fasilitas tersebut,” tandasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini