INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)


Program FCPF-CF 2024 Salurkan Rp 27,2 Miliar ke 106 Desa di Kutai Timur

Ekha | Jumlah pembaca: 18400 views

INDEKSMEDIA.ID, SANGATTA – World Bank atau Bank Dunia menyalurkan dana program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) atau penurunan emisi gas rumah kaca sebesar Rp27.239.940.000 ke 106 desa di Kutai Timur.

Erma Wulandari dari Tim Ahli Pokja Safeguard FCPF-CF Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyebut dana ini sudah ditransfer sejak tahun 2023 oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kutim, termasuk transferan ke desa sejak tahun 2023.

Dana ini belum tersalurkan ke desa-desa karena harus ada kegiatan yang dilaksanakan dan perlu menyatakan apakah ingin terlibat dan memanfaatkan dana program tersebut.

Meski masyarakat adat maupun masyarakat lokal sudah memiliki upaya dalam menurunkan emisi, namun program ini bertujuan untuk memudahkan akses terhadap dana tersebut melalui mekanisme yang mengikuti Lemtara.

“Program FCPF-CF ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pembagian Manfaat dalam Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan,” jelasnya.

Erma Wulandari menambahkan, program ini memiliki tiga komponen utama yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Pertama, bagaimana masyarakat adat bisa memanfaatkan dana tersebut untuk mempercepat pengakuan masyarakat adat.

Kedua, dana ini dapat dimanfaatkan untuk penataan ruang di desa yang selama ini belum memiliki tata ruang yang jelas.

Dana tersebut juga dapat digunakan untuk mencegah banjir dan melakukan penanaman pohon serta melindungi wilayah desa. Ketiga, program ini juga berfokus pada peningkatan ekonomi masyarakat.

Selain itu, petani-petani kecil dapat menggunakan dana ini untuk mencapai sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Erma menjelaskan bahwa dana ini terbagi dalam dua bentuk, yaitu performa dan reward. Untuk kategori performa, desa harus memiliki lahan hutan minimal 500 hektare.

Namun, desa yang tidak memiliki cukup lahan hutan tetap bisa mendapatkan reward jika melakukan upaya seperti penetapan peraturan desa dan penataan ruang.

“Uang muka dari Bank Dunia ini akan disusul dengan pembayaran tambahan pada tahun 2024 setelah perhitungan ulang yang mempertimbangkan perubahan tata ruang di tingkat provinsi,” sambung Erma Wulandari.

Berikut daftar 83 desa penerima dana karbon di Kutim:

1. Kecamatan Batu Ampar: Desa Batu Timbau, Batu Timbau Ulu, Himba Lestari, Mawai Indah, Mugi Rahayu, Telaga.

2. Kecamatan Bengalon: Desa Keraitan, Muara Bengalon, Sekerat, Sepaso Selatan, Sepaso Timur, Tebangan Lembak, Tepian Langsat.

3. Kecamatan Busang: Long Bentuq, Long Lees, Long Nyelong, Mekar Baru.

4. Kecamatan Kaliorang: Kaliorang, Selangkau.

5. Kecamatan Karangan: Baay, Batu Lepoq, Karangan Dalam, Karangan Hilir, Karangan Seberang, Mukti Lestari, Pengadan.

6. Kecamatan Kaubun: Bumi Etam, Cipta Graha

7. Kecamatan Kongbeng: Miau Baru, Sukamaju

8. Kecamatan Long Mesangat: Melan

9. Kecamatan Muara Ancalong: Kelinjau Ilir, Kelinjau Ulu, Long Tesak, Senyiur

10. Kecamatan Muara Bengkal: Benua Baru, Senambah

11. Kecamatan Muara Wahau: Benhes, Dabeq, Jak Luay, Nehes Liah Bing

12. Kecamatan Rantau Pulung: Kebon Agung, Manunggal Jaya, Rantau Makmur, Tanjung Labu, Tepian Makmur

13. Kecamatan Sandaran: Manubar, Manubar Dalam, Marukangan, Sandaran, Susuk Dalam, Tadoan, Tanjung Mangkalihat

14. Kecamatan Sangatta Selatan: Singa Geweh, Sangatta Selatan, Sangkima, Teluk Singkama

15. Kecamatan Sangatta Utara: Sangatta Utara, Swarga Bara

16. Kecamatan Sangkulirang: Benua Baru, Kerayaan, Benua Baru Ulu, Kolek, Maloy, Mandu Dalam, Mandu Pantai, Pelawan, Peridan, Saka, Sempayau, Tanjung Manis, Tepian Terap

17. Kecamatan Telen: Juk Ayaq, Kernyanyan, Long Segar, Lung Melah, Marah Haloq

18. Kecamatan Teluk Pandan: Danau Redan, Kandolo, Martadinata, Suka Damai, Suka Rahmat, Teluk Pandan

Desa-desa ini, masing-masing mendapatkan dana sebesar Rp305.180.000.

Selain itu, 13 desa penerima manfaat pemulihan hutan juga menerima dana sebesar Rp100.000.000 per desa, diantaranya:

– Kecamatan Long Mesangat: Desa Sumber Agung, Tanah Abang, Sika Makmur, Mukti Utama

– Kecamatan Muara Ancalong: Desa Gemar Baru, Long Nah, Long Poge Baru

– Kecamatan Muara Bengkal: Desa Batu Balai, Muara Bengkal Ulu, Ngayau

– Kecamatan Busang: Desa Long Pejeng, Rantau Sentosa

– Kecamatan Kaubun: Desa Mata Air

Selain itu, program ini juga memberikan manfaat kepada desa-desa dengan berbagai kategori khusus, seperti Manfaat Desa FPIC Berhutan 500 Ha, Manfaat Kelompok Perlindungan Hutan,Manfaat Kelompok Tani Peduli Api, dan Manfaat Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Silver.

Kemudian, desa lainnya mendapatkan manfaat FPIC Berhutan 500 Ha:
– Desa Long Wehea, Muara Wahau – Rp80.000.000

Manfaat Kelompok Perlindungan Hutan:
– Desa Nehes Liahbing, Kecamatan Muara Wahau – Rp70.000.000
– Long Bentuq, Kecamatan Busang – Rp70.000.000

Manfaat Kelompok Tani Peduli Api:
– Desa Pelawan, Kecamatan Sangkulirang – Rp70.000.000
– Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang – Rp70.000.000

Manfaat Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Silver:
– Karangan Dalam, Kecamatan Karangan – Rp50.000.000

Manfaat Kelompok Adat Terpencil:
– Desa Kaliorang, Kecamatan Kaliorang – Rp50.000.000
– Karangan Seberang, Kecamatan Karangan – Rp50.000.000
– Miau Baru, Kecamatan Kombeng – Rp50.000.000
– Batu Lepoq, Kecamatan Karangan – Rp50.000.000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini