INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)


Polres Kutim Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Sangatta, Begini Kronologinya

Press release Polres Kutim kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur (dok: indeksmedia)

Kutim — Sungguh naas nasib anak di Kutai Timur (Kutim), di mana sang ayah tiri tega melakukan tindakan di luar nalar. Sang ibu pun marah melaporkan suaminya.

Bagaimana tidak, sang ayah inisial I (33) melakukan persetubuhan terhadap anak dari isterinya. Demikian kata Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic melalui Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika.

“Persetubuhan dilakukan 2 kali dan pencabulan 17 kali. Kejadian terakhir pada Minggu 31 Desember 2023 tepatnya di kamar rumah pelaku, Sangatta Utara,” kata Dimitri dalam rilisnya, Senin (8/4).

Ia membeberkan modus tersangka dilatarbelakangi keinginan memberi perhatian kepada sang anak yang katanya sejak kecil tak merasakan kasih sayang dari seorang ayah kandung.

“Tersangka khilaf, korban beberapa kali meminta untuk dipeluk dan diperhatikan karna sejak kecil korban tidak merasakan kasih sayang dari seorang ayah kandung,” ucap Dimitri.

Dimitri melanjutkan, “Mulanya sang ibu mengetahui kejadian ini pada 1 Maret 2024 setelah pihak sekolah dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) memberitahukannya.”

“Korban bersama tersangka sedang baring di TKP. Lalu tersangka mulai melakukan pencabulan dengan meraba bagian kel*min. Lalu dilanjutkan melakukan persetubuhan terhadap korban dengan menurunkan pakaian bawah dan memasukkan kel*minnya,” tambahnya.

Mengetahui kejadian itu, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Anak (TRC-PPA) Kaltim melaporkan ke Polres Kutim dan proses penyelidikan serta penindakan pun dilakukan.

“Kita dari lembaga TRC-PPA langsung membuat laporan ya, karena bagi kami secara kelembagaan kasus seperti ini memang tidak bisa didiamkan,” tegas Kabiro Hukum TRC-PPA, Sudirman saat dihubungi.

“Dan tidak boleh ada proses di luar peradilan terkait dengan kasus-kasus seperti ini,” tandasnya.

Menurut TRC-PPA, pelaku I pencabulan itu sempat melakukan ancaman terhadap anak tirinya agar perlakuannya yang bejat itu tidak disampaikan kepada siapapun.

“Si terduga ini sempat mengatakan kepada anaknya pasca kejadian itu, bahwasanya ini hanya kita saja yang tahu. Hanya dia dan si anak yang tahu,” jelas Sudirman.

Diketahui saat ini barang yang disita termasuk pakaian korban dan tersangka, yang menjadi bukti fisik dari perbuatan yang dilakukannya.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini