Polres Kutim Bongkar Sindikat Curanmor dengan Sembilan TKP, Satu Terduga Pelaku Masih Bawah Umur

Headline, News8700 views

KUTIM, INDEKSMEDIA.ID – Sat Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil membongkar sindikat curanmor dengan sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic menjelaskan pihaknya berhasil membongkar sindikat Curanmor di wilayah hukumnya dengan 9 TKP. Dalam kasus itu, dua pelaku berhasil diamankan.

Hanya saja, salah satu pelaku masih di bawah umur. Terduga pelaku adalah H (21) warga Sangatta Utara dan AFY (di bawah umur) yang juga warga Sangatta Utara.

“Terhadap AFY, tidak kami lakukan penahanan lantaran masih di bawah umur. Meski demikian yang bersangkutan dalam berada pengawasan kami,” kata AKBP Ronni Bonic saat Konfrensi pers, Selasa (12/12/2023).

Modus mereka dalam beraksi cukup klasik. Keduanya terlebih dahulu memantau incaran mereka selama dua hari. Saat dirasa aman, keduanya mengambil sepeda motor tersebut dengan AFY menaiki motor yang jadi target, kemudian H mendorongnya dengan menggunakan motor.

“Peran H memiliki ide untuk mengambil sepeda motor, mendorong sepeda motor yang berhasil diambil menggunakan sepeda motor lainnya, dan membongkar body motor milik korban lalu dipindahkan ke sepeda motor miliknya. Sementara AFY berperan mengendarai sepeda motor yang berhasil diambil,” jelas Kapolres Kutim.

Dipecahkannya kasus itu bermula saat salah seorang korban melaporkan kehilangan motor. Tim Jatanras dan gabungan Polsek Sangatta Utara lalu Melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi dari salah seorang saksi bahwa Motor yang dicari petugas berada di jalan Kalimutu.

Mendapatkan informasi itu, aparat kepolisian bergerak ke JI Kalimutu dan berhasil menemukan sepeda motor yang hilang tersebut dalam keadaan sedang dibongkar.

“Kami lalu mengamankan Kedua Tersangka pada tanggal 14 November 2023 beserta barang bukti dan selanjutnya dibawa Polres Kutim,” tuturnya.

Selain keduanya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu Unit Sepeda Motor Merek Honda Vario Matic warna Merah, satu Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Matic warma Hitam, satu Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Matic wama Merah.

Polisi juga menemukan satu Unit Sepeda Motor Merek Honda supra wama hitam Kuning, satu Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Matic wama Ungu, dan satu buah STNK kendaraan dengan nomor 07003886 yang disita dari korban, serta surat keterangan dari PT. Federal International Finance tanggal 14 November 2023 mengenai surat keterangan status kredit Sepeda motor Merek Honda Vario Meatik warna merah.

Akibat perbuatan keduanya, korban mengalami kerugian hingga Rp 50 juta. Adapun pasal yang disangkakan ialah 363 ayat (1) angka IV KUH Pidana diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Dari keterangan terduga pelaku, mereka telah melakukan hal serupa di sembilan TKP. Lokasinya antara lain :

– JI Diponegoro Gg Riya Desa Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara Kab. Kutai Timur JI Ahmad Yani Desa Sangatta Selatan Kec. Sangatta Selatan Kab. Kutai Timur

– Simpang 4 Jalan Kenyamukan Desa Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara Kab. Kutai Timur

– JI Yos Sudarso II Gg. Kartini Desa Sangatta Utara Kab. Kutai Timur

– JI Dayung Desa Teluk Lingga Kab. Kutai Timur

– Jl Dayung Desa Teluk Lingga Kab. Kutai Timur

– Gg. Pinrang Desa Sangatta Selatan Kec. Sangatta Selatan Kab. Kutai Timur

– Gg Nusantara Kelurahan Teluk Lingga Kec. Sangatta Utara Kab. Kutai Timur

– JI Kenyamukan Desa Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara Kab. Kutai Timur

– JI. Poros Sangatta Bontang KM 3 Desa sangatta Selatan kec. Sangatta Selatan Kab. Kutai Timur.

Dengan ditangkapnya terduga pelaku, salah satu korban merasa bersyukur dan berterimakasih kepada aparat kepolisian Polres Kutai Timur. (liq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *