Polres Kutim Bongkar Peredaran Narkotika Senilai Rp 1,7 M, Tiga Pria Terancam Hukuman Mati

Daerah, Headline30100 views

KUTIM, INDEKSMEDIA.ID – Sat Narkoba Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil membongkar peredaran narkotika di wilayah hukum Kutim.

Dalam membongkar peredaran narkotika itu, polisi mengamankan tiga terduga pelaku. Mereka masing-masing berinisial AB (29), H (31) dan MF (24).

Bahkan nilai sabu yang berhasil diamankan sebesar Rp 1,7 Miliar dengan berat 1100,39 gram. Kasat Narkoba Polres Kutim, AKP Damiatus Jelatus menjelaskan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kutim, Kamis (7/12/2023) awal penangkapan ketiganya dari laporan dari masyarakat.

Awalnya polisi mengamankan B (29) di salah satu hotel Sangatta Timur Raya pada Sabtu tanggal 3 Desember 2003. Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti berupa poket Shabu.

Sebanyak 13 poket sabu ditemukan di kamar hotel tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan di Mobil miliknya dan ditemukan lagi tujuh poket Sabu yang disembunyikan dalam kotak Susu.

“Jadi total BB yang diamankan dari tersangka AB ini ada sekitar 398,42gram,” kata AKP Damiatus Jelatus.

Polisi lalu melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari AB. Hasilnya, satuan anti zat psikotropika itu berhasil menangkap dua pelaku lainnya.

Mereka adalah H (31) dan MF (24). H yang kesehariannya sebagai buruh itu merupakan warga Jalan Diponegoro RT 32 Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah. Sementara MF merupakan warga Sungai Keledang RT 05 Samarinda Seberang.

Perwira tiga balok itu juga menyebutkan dari tangan keduanya polisi menyita beberapa barang bukti lagi. Pertama 6 poket sabu yang diamankan dari mobil mereka. Selain itu, ditemukan pula dalam keadaan tergantung di kaca spion.

Tak sampai disitu, polisi terus melakukan pengembangan dan berhasil menemukan lagi barang bukti sekitar 15 poket Sabu yang ditemukan dalam mobil sedan Timor. Mobil tersebut terparkir di rumah kontrakan H di jalan Gang Cempaka.

“Jadi totalnya itu Sabu yang kita sita dari saudara H dan MF ini ada sekitar 740,97 gram. Disamping sabu kita juga menyita timbangan, kemudian ada juga HP, ada kotak susu, ada tas juga untuk digunakan penyimpanan,” jelasnya.

Damiatus mengungkapkan dari total barang bukti yang ditimbang berat brutonya, kurang lebih 1100,39 gram. Nilai barang ini bila dirupiahkan dengan harga per 1 gr sebesar Rp 1,5 juta maka totalnya Rp 1,7 miliar.

“Jadi kalau 1 gr ini dijual, itu kalau pasarnya dijual Rp1,5 juta. Kalau dikali dengan total BB (barang bukti) ini seharga Rp 1.700.985.000. Sedangkan kalau 1gr ini dipakai 5 orang berarti kita sudah menyelamatkan sekitar 5.697 orang (calon pemakai),” jelasnya.

Damiatus Jelatus juga mengungkapkan modus para pelaku sesuai hasil interogasi dari pelaku AB, H dan MF. Barang haram tersebut bermula dari H yang menyuruh AB untuk mengambil Sabu tersebut di daerah Tarakan.

Sebagai imbalan, H menjanjikan uang Rp 10 juta untuk pengambilan barang tersebut, tepatnya pada tanggal 23 November 2023. Setelah tiba di Tarakan, AB menyempatkan untuk menginap beberapa hari di kota tersebut.

“Kemudian AB ini mendapatkan perintah mengambilkan barang tersebut di daerah dekat bandara Takaran,” ungkap Damiatus.

Setelah mendapatkan barang haram tersebut kemudian si AB ini balik ke Sangatta untuk mengedarkan sabu itu.

Menurut Damiatus di Sangatta ini paket barang ini baru dipecah-pecah dan rencananya akan diedar dibeberapa wilayah di Kutai Timur dan sekitarnya.

Ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Kutim dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan baling lama hukuman mati. (liq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *