Polres Kutim Bongkar Kasus Pencurian di PT. Pulau Baru Mandiri

Daerah, Headline16700 views

KUTIM, INDEKSMEDIA.ID – Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil membongkar kasus pencurian di Kantor PT. Pulau Baru Mandiri.

Untuk itu, Korps Bhayangkara menggelar konferensi pers untuk mengumumkan, menjelaskan dan mempromosikan kinerja Polres Kutim, Rabu (15/11/2023).

Konfrensi Pers itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra Kartika.

“Telah terjadi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan 5 pelaku komplotan spesialis pembobolan atau pencurian di PT. Pulau Baru Mandiri. Mereka telah diamankan dan 5 orang lain berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kasat Reskrim.

“Para pelaku beberapa adalah residivis yang menjalankan aksinya setelah beberapa bulan keluar dari penjara, residivis sendiri adalah pengulangan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 363 KUHP, tentulah ini akan membuat masa tahanan para pelaku semakin berat,” sambungnya.

Selain di Kutai Timur para pelaku melakukan pencurian di Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan, Kec. Gambut Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan dan Kota Palangkaraya, Kab Pangkal Embun Prov. Kaimantan Tengah.

“Jumat tanggal 3 November 2023 sekitar pukul 07.30 wita saat pelapor (Sdr. RS selaku Kepala Gudang) tiba di kantor yang mana juga sebagai gudang PT. Pulau Baru Mandiri di JL. Poros Samarinda Bontang Kec. Teluk Pandan Kab. Kutai Timur mendapati roolingdoor telah dirusak paksa oleh orang yang tidak dikenal,” jelasnya.

“Pelapor lalu mendapati saksi Sdr. E memberitahukan bahwa ruangan kasir telah berantakan dan brankas yang berada diruangan tersebut telah terbuka. Setelah pelapor Sdr. E menghitung ulang dan mendapati kerugian materiil lebih kurang sebesar RP. 41.998.500,” lanjutnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjar selama lamanya 9 (sembilan) tahun penjara,” tandasnya. (hlm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *