Polda Kaltim Bongkar Peredaran Cairan Kimia Mengandung Narkotika, Diduga Terkait Jaringan Malaysia
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus peredaran cairan kimia yang berdasarkan hasil pemeriksaan awal positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AA yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang memiliki keterkaitan dengan sindikat Malaysia.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 15.00 Wita terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka AA.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 botol cairan kimia dengan total volume sekitar 5.480 mililiter. Berdasarkan hasil uji awal, enam botol diketahui positif mengandung Metamfetamin, sedangkan empat botol lainnya mengandung Amfetamin.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam, satu powerbank, kabel pengisi daya, kotak berisi plastik klip bening, serta empat tas belanja yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh cairan kimia tersebut dari seseorang berinisial L. Berbekal keterangan itu, penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas, termasuk memburu pihak lain yang diduga terlibat.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian mulai dari penyelidikan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga koordinasi dengan jaksa penuntut umum sebagai bagian dari proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romy Tamtelahitu menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, termasuk jaringan yang diduga memiliki keterkaitan dengan sindikat internasional.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kalimantan Timur. Pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, baik pemasok maupun pihak lainnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian melalui pemberian informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. Dengan kolaborasi yang baik, kita dapat bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Romy.



Tinggalkan Balasan