INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)


Pencurian dengan Modus Pecah Ban Dibongkar Polres Kutai Timur, Ternyata Residivis Kasus Serupa

Chaliq | Jumlah pembaca: 13400 views
Konfrensi pers Polres Kutai Timur.

KUTIM, INDEKSMEDIA.ID – Polres Kutai Timur (Kutim) membongkar kasus pencurian modus kempes ban dan pecah kaca lintas Provinsi. Hal itu terungkap saat Polres Kutim menggelar konferensi pers, Selasa (20/2/2024).

“Modus pelaku mengunakan besi yang sudah dimodifikasi untuk digunakan kempes ban dan mengunakan pecahan busi motor untuk pecahkan kaca mobil,” kata Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic.

Adapun terduga pelaku masing-masing berinisial MA (28) warga Sangatta Utara, TO (44) warga Indragiri, dan TE (47) warga Ogan Ilir.

Sepak terjang keduanya akhirnya terbongkar saat menjalankan aksinya jalan Yoes Sudarso II. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait tempat tinggal salah satu pelaku.

“Salah satu pelaku ngontrak di Sangatta Selatan. Kami lalu mendatangi rumah kontrakan tersebut, tetapi rumah dalam keadaan kosong kemudian tim langsung mengejar pelaku yang diketahui sedang berada di Kota Bontang,” jelasnya.

Tim Macan Polres Kutim langsung berangkat menuju kota Bontang. Mereka lalu menemukan dua kendaraan yang identik dengan kendaraaan yang terekam CCTV yang digunakan untuk pecah kaca dan kempes ban di salah satu rumah di Perumahan Karya Cipta
Yasa Jln. Ir. Juanda No. 108 Rt. 36 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.

Mereka lalu berkoordinasi dengan Jatanras Polda Kaltim, Polsek Teluk Pandan dan Polres Bontang untuk membantu penangkapan, pada saat dilakukan penangkapan tiga pelaku dan dua kendaraan turut diamankan.

Dari hasil interogasi pelaku berada di Kota Bontang berencana melakukan aksinya di BPDKaltimtara Kota Bontang.

“Polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor R2 Merk Yamaha MX King No Pol KT 6884 DY, motor R2 Merk Honda Beat No. Pol 2744 RAD, HP Merk Nokia, HP Merk Readme warna Hijau Toska dan sejumlah barang bukti lainnya,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan pasal 362 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUH Pidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara.

“Mereka menganggap apa yang dilakukan Sebagai Mata pencarian dan kebutuhan sehari-hari, karena 3 pelaku merupakan residivis pecah kaca dan kempes Ban di beberapa daerah wilayah Jawa, Banten dan Kalimantan Timur,” tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini