Pemkab Kutim Tambah Kuota Penerima BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan Jadi 100 Ribu Orang
KUTIM, INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur melalui Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) menambah kuota penerima BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2024 ini.
Program pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Kutai Timur telah diberikan sejak tahun lalu dengan fasilitas tertentu.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bontang – Kutim, Vino bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya mengcover layanan kecelakaan kerja dan kematian akibat bekerja.
“Dan BPJS Ketenagakerjaan ini hanya diberikan kepada warga Kutai Timur yang ber-KTP Kutim,” ujar Vino, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman juga menekankan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan di Kutim diberikan kepada pekerja selain ASN.
Orang nomor satu di Kutim itu, juga menegaskan pemberian BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bentuk kepedulian Pemkab terhadap sosial yang berupa jaminan.
“Ini bentuknya jaminan sosial ya, bukan gaji pekerjaan,” tegasnya.
Sedangkan Kepala Distransnaker Kutim, Roma Malau juga mengatakan pemberian BPJS Ketenagakerjaan terutama kepada pekerja di Kutai Timur yang memiliki gaji di bawah upah minimum kabupaten (UMK).
Dimana, pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 23 miliar di tahun 2024 ini untuk membiayai BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
“Tahun ini penerima BPJS Ketenagakerjaan ada 100 ribu orang, ke depan harapannya kami bisa meningkatkan lagi penerimanya,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan