Pelepasan Jilbab Paskibraka Langgar Konstitusi, Ini Kritikan Agusriansyah
INDEKSMEDIA.ID, SANGATTA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terpilih, Agusriansyah Ridwan mengkritik dugaan pelepasan jilbab yang dikenakan oleh 18 anggota Paskibraka utusan provinsi yang akan bertugas di Ibu Kota Negara (IKN).
Menurutnya hal tersebut melanggar konstitusi dan mencerminkan kemunduran dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan dan demokrasi di Indonesia.
Politisi PKS itu menegaskan tindakan yang diduga dilakukan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memerintahkan pelepasan jilbab bertentangan dengan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945.
Dalam pasal itu, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
Pemaksaan untuk melepas jilbab adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya.
“Negara gagal melindungi Hak asasi warga negara dalam terlibat dalam jiwa nasionalisme yang tetap mempertahankan nilai nilai agama dan kepercayaan yang dianut,” ujarnya
Pelepasan jilbab Paskibraka saat malam pengukuhannya oleh Presiden RI menunjukkan kegagalan negara, khususnya BPIP, dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila yang seharusnya menjunjung tinggi toleransi dan menghargai perbedaan.
“BPIP gagal menanamkan nilai -nilai Pancasila dan menjaga harga diri anggota paskibraka untuk terus menjalankan amanat komstitusi,” tandasnya.
Selain itu, Agusriansyah menilai BPIP telah gagal menjaga harga diri anggota Paskibraka untuk terus menjalankan amanat konstitusi.
“Tugas Paskibraka bukan hanya sebagai simbol nasionalisme, tetapi juga sebagai representasi dari keragaman dan kekayaan budaya serta keyakinan yang ada di Indonesia. Memaksa mereka untuk melepas jilbab sama saja dengan mengkhianati nilai-nilai yang seharusnya kita junjung tinggi sebagai bangsa,” tambahnya.
Agusriansyah berharap agar peristiwa ini segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait dan dilakukan evaluasi mendalam agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Kita harus ingat bahwa Pancasila adalah dasar negara yang menjamin kebebasan beragama dan menghargai perbedaan. Negara tidak boleh gagal dalam melindungi hak asasi setiap warganya,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan