Paripurna DPRD Kutim, Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD Kutim yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Senin (30/6/2025).
Bupati Kutai Timur, H. Ardiansyah Sulaiman hadir secara langsung untuk membacakan nota tersebut di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Dalam pemaparannya, Ardiansyah menegaskan penyusunan laporan keuangan Pemkab Kutim telah merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sejumlah Permendagri terkait akuntansi dan pengelolaan keuangan.
“Untuk mengikuti ketentuan yang telah diamanahkan di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, kemudian Peraturan Pemerintah Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang akuntansi pemerintahan dan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” ujar Bupati Ardiansyah.
Ia juga menambahkan laporan keuangan Pemkab Kutim disusun dengan mengedepankan prinsip konsistensi, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam standar akuntansi pemerintahan.
Bupati menyebutkan, seluruh pelaksanaan program dan kegiatan di tahun 2024 mengacu pada RPJMD Kutai Timur 2022–2026, yang bertujuan meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Dalam penjelasannya, Ardiansyah mengungkapkan bahwa pendapatan daerah tahun 2024 terealisasi sebesar Rp10,44 triliun atau 79,1 persen dari target anggaran sebesar Rp13,06 triliun. Sementara itu, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami capaian signifikan.
“Realisasi pendapatan asli daerah tahun anggaran 2024 adalah sebesar Rp532,64 miliar atau 182,26 persen dari anggaran sebesar Rp262,24 miliar rupiah. Kondisi tersebut terjadi karena adanya pelaporan realisasi atas target pendapatan asli daerah yang ditetapkan pada pendapatan pajak daerah,” jelasnya. (*)



Tinggalkan Balasan