OIKN Bongkar 18 Kedai Tuak 39 dan Lapak Besi Tua Ilegal di Sepaku
NUSANTARA, INDEKSMEDIA.ID — Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan tindakan tegas dengan menertibkan dan membongkar 39 lokasi jual beli besi tua serta 18 kedai tuak ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis (15/1/2026). Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di kawasan ibu kota baru.
Operasi gabungan tersebut dipimpin Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati, didampingi Staf Khusus Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Pol Edgar Diponegoro serta Direktur Ketenteraman dan Ketertiban Umum Brigjen Pol Fransiscus Barung Mangera. Kegiatan melibatkan unsur Polsek Sepaku, Koramil, dan Satgas Mahakam Nusantara.
Thomas menegaskan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas ilegal tersebut, sekaligus untuk mencegah potensi kejahatan lanjutan.
Menurutnya, jika aktivitas tersebut dibiarkan, maka berpotensi memicu kerawanan sosial, gangguan keamanan, serta menurunkan kenyamanan hidup masyarakat di kawasan IKN.
“Pengawasan ketat harus dilakukan. Jika tidak dikendalikan, dampaknya bisa meluas dan mengganggu kehidupan masyarakat Ibu Kota Nusantara,” tegas Thomas di sela penertiban.
Otorita IKN memastikan penertiban dilakukan secara terukur dan prosedural. Seluruh bangunan yang dibongkar dinyatakan melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku di wilayah IKN.
Sebelum pembongkaran, Otorita IKN telah menempuh langkah persuasif dengan melayangkan surat teguran pada 8 Januari 2026, disertai penutupan dan penyegelan lokasi usaha, serta pembinaan dan pengarahan kepada pemilik usaha agar mematuhi regulasi yang berlaku.
Otorita IKN menegaskan komitmennya menjaga prinsip pembangunan Nusantara sebagai kota yang tertib, hijau, indah, dan rapi. Seluruh pelaku usaha diimbau untuk proaktif berkonsultasi dan mematuhi aturan perizinan melalui layanan resmi OIKN, termasuk hotline 0811-5000-5555.



Tinggalkan Balasan