Mahasiswa Kehilangan Motor, Pelaku Ternyata Ada dalam Ditahan Polsek
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Seorang pemuda berinisial YAI (24) kembali dijerat kasus hukum setelah terungkap pernah melakukan pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa di kawasan Samarinda Ulu. Padahal, yang bersangkutan saat ini telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara lain di Polsek Samarinda Ulu.
Kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Kedondong 7, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Korban, seorang mahasiswa, mendapati sepeda motor miliknya hilang pada Selasa (22/12/2025) pagi.
Sebelumnya, korban memarkirkan sepeda motor Honda Genio warna hitam tahun 2019 dengan nomor polisi KT 3831 SD di depan rumah kos dalam kondisi terkunci stang. Namun saat hendak digunakan kembali sekitar pukul 10.00 WITA, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian itu, korban melapor ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut ternyata telah diamankan lebih dahulu oleh Polsek Samarinda Ulu dalam perkara lain. Unit Jatanras Polresta Samarinda kemudian melakukan pendalaman dan memastikan keterlibatan YAI dalam kasus pencurian sepeda motor tersebut.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio milik korban untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan menegaskan bahwa setiap tindak pidana tetap diproses sesuai ketentuan hukum meski pelaku telah ditahan dalam perkara lain.
“Meskipun pelaku sudah ditahan dalam perkara lain, setiap tindak pidana tetap kami proses sesuai ketentuan hukum. Tidak ada yang kami abaikan. Semua perbuatan pidana harus dipertanggungjawabkan,” tegas AKP Agus Setyawan.



Tinggalkan Balasan