Kebijakan Nasional Alihkan Anggaran, Dana Desa di Kutim Anjlok
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Kebijakan pemerintah pusat yang mengalihkan sebagian Dana Desa untuk mendukung program strategis nasional berimbas langsung ke desa-desa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pada tahun anggaran 2026, sebanyak 139 desa di Kutim dipastikan mengalami penurunan signifikan Dana Desa (DD).
Penurunan tersebut merupakan konsekuensi dari kebijakan nasional yang mengubah skema alokasi Dana Desa, di mana sebagian anggaran dialihkan untuk membiayai program prioritas pemerintah pusat. Dampaknya, besaran dana yang diterima desa jauh lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Yudieth, mengatakan gambaran awal alokasi Dana Desa 2026 telah diterima dari Kementerian Keuangan, meski regulasi resminya belum diterbitkan.
“Peraturan Menteri Keuangan memang belum keluar, tapi sejak Desember kami sudah menerima surat dari Kementerian Keuangan terkait proyeksi awal Dana Desa 2026,” ujarnya.
Menurut Yudieth, data sementara tersebut dapat diakses melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), yang memuat estimasi alokasi untuk masing-masing desa.
“Dari proyeksi awal, rata-rata desa di Kutim hanya menerima sekitar Rp200 juta sampai Rp400 juta,” ungkapnya.
Angka itu turun tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, Dana Desa di Kutim masih berada pada kisaran ratusan juta hingga miliaran rupiah per desa.
“Tahun lalu ada desa yang menerima Rp600 juta, bahkan ada yang sampai Rp3 miliar. Jadi penurunannya memang sangat terasa,” katanya.
Yudieth menegaskan, penurunan Dana Desa bukan hanya terjadi di Kutim, melainkan hampir di seluruh wilayah Indonesia, karena merupakan dampak langsung kebijakan nasional.
“Ini kebijakan nasional. Hampir semua desa di Indonesia terdampak karena sebagian Dana Desa dialihkan untuk mendukung program strategis pemerintah pusat,” jelasnya.
Salah satu program yang menyerap alokasi Dana Desa tersebut adalah pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang menjadi prioritas nasional pada 2026.
Selain Dana Desa, tekanan fiskal juga dirasakan melalui penurunan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kutim. Menurut Yudieth, menyusutnya dana perimbangan daerah otomatis berdampak pada ADD.
“ADD itu minimal 10 persen dari dana perimbangan setelah dikurangi DAK. Kalau dana perimbangan turun, otomatis ADD juga ikut berkurang,” terangnya.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah desa di Kutim diminta lebih selektif dalam menyusun program pembangunan.
“Desa harus fokus pada kegiatan yang benar-benar prioritas. Dengan anggaran terbatas, jangan sampai digunakan untuk kegiatan yang kurang mendesak,” tegasnya.
Dia juga mendorong desa untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes) sebagai sumber pembiayaan alternatif.
“Kalau desa punya PADes yang cukup, itu bisa membantu menopang kegiatan di luar Dana Desa,” ujarnya.
Yudieth menambahkan, arah penggunaan Dana Desa 2026 telah diatur dalam Permendes dan PDT Nomor 16 Tahun 2025, yang menetapkan delapan fokus utama, mulai dari penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa, penguatan ketahanan bencana dan iklim, peningkatan layanan kesehatan, hingga pengembangan infrastruktur dan teknologi desa. (*)



Tinggalkan Balasan