INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



KDRT hingga Judol, Ratusan Istri Ceraikan Suami Sepanjang 2025 di Kutai Timur

Chaliq - 1600 views
Ilustrasi Perceraian. (ft/envato)

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Fenomena retaknya rumah tangga di Kabupaten Kutai Timur sepanjang 2025 kian mengkhawatirkan. Pengadilan Agama (PA) Sangatta mencatat ratusan pasangan resmi berpisah setelah perkara perceraian mereka diputus dan diterbitkan akta cerai.

Data PA Sangatta menunjukkan, dalam kurun Januari hingga Desember 2025, tercatat 1.522 perkara berbagai jenis masuk ke lembaga peradilan tersebut. Dari jumlah itu, 1.493 perkara berhasil ditangani hingga tuntas melalui proses persidangan.

Panitera Muda Hukum PA Sangatta, Abdulrahman Sidik, mengungkapkan bahwa dari seluruh perkara yang diputus, 848 di antaranya merupakan perkara perceraian yang dikabulkan majelis hakim dan telah diterbitkan akta cerai.

“Perkara yang kami selesaikan itu beragam. Tidak semuanya dikabulkan. Yang berujung pada penerbitan akta cerai adalah perkara yang dikabulkan oleh majelis hakim,” ujar Abdulrahman.

Angka ini menunjukkan peningkatan tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, PA Sangatta hanya mencatat 567 perkara perceraian, sehingga tren 2025 dinilai mengalami lonjakan signifikan.

Perceraian pun menjadi perkara yang paling mendominasi sepanjang tahun lalu. Mayoritas permohonan yang masuk merupakan cerai gugat, yakni gugatan yang diajukan pihak istri.

“Sebagian besar itu cerai gugat. Artinya gugatan diajukan oleh istri terhadap suami,” jelas Abdulrahman.

Dia memaparkan, persoalan ekonomi masih menjadi faktor utama yang paling sering muncul dalam persidangan. Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan rumah tangga kerap memicu konflik berkepanjangan.

“Masalah ekonomi masih mendominasi. Ketika kebutuhan rumah tangga tidak terpenuhi, konflik biasanya tidak terhindarkan,” katanya.

Selain itu, fenomena judi online disebut semakin sering menjadi latar belakang perkara perceraian. Aktivitas tersebut berdampak langsung pada keuangan keluarga dan memicu keretakan hubungan.

“Judi online itu sekarang cukup banyak muncul dalam perkara. Dampaknya ke ekonomi keluarga sangat besar,” ungkapnya.

Tak hanya itu, perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga masih menjadi alasan kuat yang mendorong pengajuan gugatan cerai.

“Beberapa perkara juga dilatarbelakangi perselingkuhan dan KDRT. Kondisi ini membuat rumah tangga sulit dipertahankan,” terang Abdulrahman.

Meski dihadapkan pada tingginya angka perceraian, PA Sangatta menegaskan upaya mediasi tetap menjadi tahapan wajib sebelum perkara diputus.

“Kami selalu mengupayakan mediasi terlebih dahulu, agar para pihak bisa mempertimbangkan kembali keputusannya,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!