INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)


Hadiri Seleksi Kompetisi PPPK, Bupati Kutai Timur : Insentif Naik 100 Persen

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman saat menghadiri ujian seleksi PPPK. (prokutim)

KUTIM, INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 untuk jabatan fungsional (JF) khusus tenaga teknis, guru dan kesehatan. Kegiatan tersebut dibuka simbolis oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman di Ruang Ujian CAT BKPSDM Bukit Pelangi, Selasa (28/11/2023) pagi.

Sebelum ujian dimulai, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 31 Oktober 2023. Salah satu yang diatur secara khusus adalah penataan tenaga honorer atau disebut non-ASN di instansi pemerintah yang harus diselesaikan sampai tahun 2024.

“Oleh karena itu, salah satu upaya yang dilakukan adalah menjadikan TK2D atau (pegawai) honor kita menjadi PPPK melalui tes yang dilakukan hari ini,” ucapnya di hadapan Seskab Kutim Rizali Hadi, Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah dan para peserta seleksi PPPK tahun 2023.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah melakukan terobosan untuk meningkatkan kesejahteraan TK2D di lingkup Kabupaten Kutim dengan menaikkan gajinya sebesar 50 persen. Kemudian insentif PPPK juga dinaikkan 100 persen.

“Tahun ini untuk gaji TK2D kita naikkan 50 persen dimulai dari bulan Februari 2023. Insentif PPPK juga kita naikkan. Awalnya Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta. Saya harap saudara-saudara lebih semangat lagi bekerja, karena kita masih membutuhkan tenaga-tenaga dalam menyelesaikan tugas kepegawaian teknis maupun non teknis,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah menjelaskan bahwa tujuan digelarnya seleksi kompetensi PPPK ini adalah untuk mengisi pemenuhan ASN di Kabupaten Kutim.

Selain itu, untuk memperoleh ASN, khususnya PPPK yang memiliki karakteristik pribadi positif selaku penyelenggara pelayanan publik. Mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan memiliki integritas yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi. Memiliki keterampilan, kemampuan dan keahlian sesuai dengan tuntutan jabatan.

“Pemkab Kutim tahun ini mendapatkan formasi PPPK sebanyak 1.480. Dengan jumlah pendaftar sebanyak 2.924 orang. Pendaftar yang tidak memenuhi persyaratan sebanyak 1.104 orang dan yang lolos seleksi berkas sebanyak 1.820 orang,” singkatnya. (adv/hlm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini