Fraksi Partai Dalam DPRD Kutim Masih Dalam Pembentukan
KUTIM, INDEKSMEDIA.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur yang terpilih pada periode 2024 – 2029 masih belum membentuk Fraksi Partai sebagai kelengkapan alat DPRD.
Padahal, sebanyak 40 Anggota DPRD Kutim terpilih di periode 2024 – 2029 itu telah dilantik dan disumpah sejak tanggal 14 Agustus 2024 lalu.
Akan tetapi, saat ini DPRD Kutim periode 2024 – 2029 masih dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua Sementara.
“Belum terbentuk, tunggu ya, kasih kami waktu beberapa minggu ke depan, kami lagi proses dalam pembentukan Fraksi,” ujar Wakil Ketua DPRD Kutim Sementara, Sayid Anjas, Senin (26/8/2024)
Pada periode 2024 – 2029 ini, Anggota DPRD Kutim terdiri dari 10 partai, 8 partai lama dari periode sebelumnya dan 2 partai baru.
Partai tersebut diantaranya, PKS yang terdiri dari 7 kursi, Partai Golkar ada 7 kursi, Partai Nasdem ada 6 kursi, Partai Demokrat ada 6 kursi, PPP ada 4 kursi, Partai Gerindra ada 3 kursi, PDIP ada 3 kursi, PAN ada 2 kursi, Partai Perindo ada 1 kursi dan Partai Gelora 1 kursi.
Sebagaimana diketahui untuk membentuk sebuah Fraksi DPRD, diperlukan 10 persen dari kursi total Anggota DPRD, sehingga di Kutai Timur setiap partai parlemen harus memiliki minimal 4 kursi.
“Yang pasti (di DPRD Kutim) sudah ada 5 ya yang Fraksi utuh, kita tinggal menunggu yang 2 Fraksi gabungan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan