Fraksi Golkar Utarakan Pandangan Terkait 2 Raperda Usulan Pemkab Kutim

Kutim — DPRD Kutim gelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-23 masa sidang III soal penyampaian penyampaian umum fraksi-fraksi DPRD Kutim terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemkab Kutim pada Selasa 14 Mei 2024.

Dua Raperda itu antara lain adalah Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran serta Raperda Ketertiban Umum.

Sebagai wakil dari Fraksi Golkar DPRD Kutim, Arang Jau mencacat beberapa poitn penting sebelum lebih jauh diperbincangkan.

Pertama, ia menekankan rencana payung hukum ini bentuk tanggung jawab pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah (Pemda) dalam melayani masyarakat.

Salah satu contoh raperda yang disebutkannya adalah Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Arang Jau menekankan bahwa kebakaran merupakan peristiwa merugikan bagi masyarakat, baik dari sisi harta benda maupun korban jiwa.

Ia lebih lanjut menyoroti beberapa penyebab kebakaran, termasuk instalasi listrik yang tidak memenuhi standar, perilaku masyarakat yang tidak aman, serta tindakan sengaja membakar lahan.

“Peristiwa kebakaran kerap terjadi di lingkungan padat penduduk, hal ini disebabkan, antara lain faktor instalasi listrik yang tidak memenuhi standar,” ucapnya.

“Selain itu ada aktivitas masyarakat yang tidak aman, seperti lalai menggunakan peralatan listrik, tindakan atau perbuatan dengan sengaja membakar lahan dan sebagainya,” tambahnya.

Untuk mencegah bahaya kebakaran, politisi Golkar itu berpesan agar pemerintah secepatnya hadir dalam upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Selain itu, penanggulangan kebakaran harus dilakukan dengan terukur untuk menyelamatkan harta benda dan mencegah korban jiwa. “Kesiapsiagaan dan kecepatan dalam memadamkan kebakaran dapat menyelamatkan harta benda bahkan mencegah timbulnya korban jiwa,” jelasnya.

Lebih jauh dirinya berkomentar terkait Raperda Ketertiban Umum. Ia mengatakan bahwa sebagai konsekuensi dari pertumbuhan penduduk dan ekonomi, masalah sosial masyarakat ini kian kompleks.

Oleh karena itu, keberadaan hukum dalam masyarakat, khususnya Perda Ketertiban Umum yang bersifat mengatur dan memaksa serta penegakan hukum.

“Ini benar-benar sangat diperlukan guna menjamin ketertiban, keamanan serta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali,” pungkasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *