Dua Mobdin Dikuasai Pensiunan Pejabat Akhirnya Ditarik, Inspektorat Kaltim Tegur Kepala OPD
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan dan pengembalian aset pemerintah daerah, termasuk kendaraan dinas atau mobil dinas (mobdin) yang masih dikuasai oleh pensiunan pejabat, sepenuhnya berada di bawah kewenangan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Inspektur Daerah Provinsi Kaltim, Irfan Pranata, menyampaikan bahwa aset milik pemerintah daerah tetap menjadi tanggung jawab pengguna barang aktif di masing-masing dinas, bukan individu yang sudah pensiun.
“Yang kita periksa kalau soal kendaraan yang masih dibawa oleh dinas itu, ya kita periksa dinasnya. Kalau yang masih dibawa pensiunan, tanggung jawabnya tetap di dinas pengguna barang. Penguasa barang itu adalah kepala dinas,” jelas Irfan saat ditemui Senin (3/11/2025).
Ia mencontohkan, di lingkungan Inspektorat sendiri sempat ada dua unit mobdin yang masih dibawa oleh pejabat lama yang telah pensiun. Namun, setelah dilakukan pendekatan dan penyuratan, kedua kendaraan itu berhasil ditarik kembali secara persuasif.
“Di sini ada dua yang dibawa oleh pensiunan, tapi sudah berhasil kita tarik. Kalau mau lihat, dua mobil Kijang Kapsul tua itu ada di parkiran bawah. Alhamdulillah, setelah disurati sekali saja, langsung dikembalikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irfan menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan dan penertiban aset dilakukan secara berjenjang. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi pihak utama yang melakukan peneguran, sementara Inspektorat berperan dalam pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap dinas terkait.
“Yang mengingatkan itu BPKAD. Nanti saat pemeriksaan, kami cek ke BPKAD dan dinasnya. Kalau masih ada unit yang dibawa pensiunan, kami tegur kepala OPD-nya. Itu tanggung jawabmu, harus kamu kejar,” tegasnya.
Jika upaya persuasif tidak membuahkan hasil, Inspektorat membuka kemungkinan pelibatan Satpol PP untuk penarikan barang atau bahkan langkah hukum jika ditemukan unsur penggelapan. Namun, Irfan mengakui bahwa beberapa dinas kerap kesulitan karena kendaraan tersebut dibawa oleh mantan pejabat senior.
“Kadang dinas merasa tidak enak karena yang membawa itu mantan kepala dinas atau seniornya. Tapi tetap saja, tanggung jawabnya ada di kepala OPD yang aktif,” tambahnya.
Terkait mobil dinas yang berhasil ditarik, Irfan menyebut pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada BPKAD untuk menentukan pemanfaatannya. Aset tersebut bisa saja dimanfaatkan kembali, dilelang, atau dihibahkan kepada lembaga pendidikan dan sosial.
“Aset itu kami serahkan ke BPKAD. Nanti mereka yang menentukan apakah akan digunakan lagi, dihapuskan, atau dihibahkan. Misalnya untuk sekolah kejuruan sebagai bahan praktik siswa,” pungkasnya. (Yah)



Tinggalkan Balasan