INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Dua Desa di Busang Saling Klaim Lahan, Realisasi Plasma PT HPM Tertunda

Chaliq - 23900 views
Rapat hearing DPRD Kutai Timur.

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – DPRD Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat dengar pendapat (hearing) menindaklanjuti surat Lembaga Adat Desa Rantau Sentosa kepada Ketua DPRD Kutim tertanggal 2 Oktober 2025 terkait permohonan hearing atas rencana PT Hamparan Perkasa Mandiri (HPM) membangun kebun plasma di Desa Long Bentuk, Kecamatan Busang.

Hearing yang berlangsung di Ruang Rapat Hearing Sekretariat DPRD Kutim tersebut menghadirkan Komisi A DPRD Kutim, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, pihak Kecamatan Busang, Pemerintah Desa Rantau Sentosa, Pemerintah Desa Long Bentuk, PT HPM, serta Lembaga Adat Desa Rantau Sentosa, Selasa (13/1/2026).

Agenda utama rapat membahas keluhan masyarakat Desa Rantau Sentosa terhadap rencana kebun plasma PT HPM.

Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi, mengatakan persoalan plasma ini sudah berlangsung cukup lama dan dipicu tumpang tindih klaim lahan.

“Masyarakat merasa mereka belum mendapatkan plasmanya, sementara lokasi yang direncanakan untuk plasma ini berbenturan dengan hutan adat masyarakat. Ini sudah menjadi permasalahan panjang. Realisasi plasma sebenarnya sudah ada, cuma memang salah satu desa, yakni Long Bentuk, belum mendapatkan plasma. Besok kami akan pastikan lagi dengan dinas terkait,” ujar Eddy.

Sementara itu, Kepala Desa Long Bentuk, Heriansyah, menilai hearing tersebut belum menghasilkan keputusan konkret.

“Menurut kami, hasil hearing hari ini sangat menguras waktu karena belum ada keputusan. Kami hanya ingin keadilan,” tegasnya.

Dari pihak perusahaan, Humas PT HPM, Noni Sianipar, menjelaskan yang dibahas dalam hearing adalah rencana pembentukan plasma masyarakat Desa Long Bentuk seluas 302 hektare.

Usulan itu diajukan Pemerintah Desa Long Bentuk dengan dasar bahwa lahan tersebut merupakan tanah adat desa setempat.

“Namun saat kami akan melakukan pembukaan lahan, ada pelarangan dari masyarakat Desa Rantau Sentosa yang menganggap lahan itu merupakan tanah garapan mereka. Itu yang menjadi hambatan sehingga pembukaan lahan tidak dilaksanakan sampai sekarang,” jelas Noni.

Dia menegaskan, konflik tersebut merupakan persoalan antara masyarakat Desa Long Bentuk dan Desa Rantau Sentosa. Meski demikian, PT HPM menyatakan tetap berkomitmen membangun kebun plasma untuk masyarakat Desa Long Bentuk.

“Kalau dari perusahaan, kami tetap berkomitmen membangun plasma untuk Desa Long Bentuk. Tapi persoalan lahan ini harus diselesaikan terlebih dahulu,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!