Disnaker Kutim Bakal Siapkan Aplikasi Integrasi Data dan Gencar Sosialisasi Terkait Ketenagakerjaan

Kutim — Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Roma Malau bersyukur atas disahkannya peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2024.

Kadis mengaku sebagi salah satu wujud tindaklanjut Perbup ini, pihaknya bakal menggelar sosialisasi untuk memberi pemahaman spesifik kepada pekerja dan perusahaan.

“Perbup nomor 6 tahun 2024 alhamdulillah sudah jadi. Nanti pemerintah di anggaran perubahan akan anggarkan program sosialisasi. Rencananya sosialisasi ini dibagi lima zona dengan perusahaan, dan juga mungkin sebagain aparatur baik camat atau pun kadisnya,” ucap Kadis saat ditemui belum lama ini.

Kadis menegaskan daerah yang sehat, adalah wilayah yang staus hukumnya jelas. Karena tidak mungkin daerah berjalan baik tanpa pengelolaan yang juga baik. Karena itu, sosialisasi peraturan baru harus dipercepat dan lebih massif.

“Bagaimana pun masyarakat dan perusahaan tahu bahwa itu merupakan landasan setiap pengambil keputusan. Artinya ketika sudah punya landasan yuridisnya kan sudah harus ditaati,” tandasnya.

Roma Malau juga menyampaikan pemerintah tengah berupaya memberi yang terbaik untuk Kutim. Karena itu ia meminta agar selalu ada masukan atau pun kritikan ditujukan kepada pihaknya agar mampu melihat apa yang harus secepatnya dibenahi.

“Alhamdulillah apapun yang akan dilakukan pemerintah ke depannya merupakan upaya perbaikan ke depannya untuk kita semua. Karena kita juga selalu ingin menerima saran dan instropeksi diri. Ini merupakan kebaikan yang harus kita junjung tinggi,” ucapnya.

Terbaru, Pemkab Kutim melalui Disnakertrans juga bakal menghadirkan aplikasi yang mampu mengintegrasikan data. “Juga kita akan membuat aplikasi yang berkaitan dengan data terintegrasi. Kalau ini sudah jadi maka semua akan terintegrasi.”

“Jadi siapa pun nanti dalam penerimaan tenaga kerja, di perusahaan mana pun mereka harus melakui barcod Disnaker. Tapi belum sampai ke sana, ini masih tahapan pembuatan aplikasi. Nanti setelah aplikasinya jadi baru kita jelaskan secara detail,” pungkasnya.

Diketahui beberapa waktu lalu Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan komitmennya melindungi para buruh di perusahaaan dengan menindaki Peraturan Daerah (Perda) ihwal ketenagakerjaan dengan bukti tindak lanjut melahirkan Peraturan Bupati (Perbup).

“Nahh di tahun 2022 sebenarnya kita sudah memiliki Perda-nya, dan alhamdulillah tindak lanjutnya atau Perbup-nya sudah kita selesaikan. Mungkin secara singkat bu Kadisnaker akan memberikan sedikit penjelasan isi atau beberapa hal terkait dengan tindak lanjut dari Perda ketenagakerjaan,” ucapnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *