BPBD Kutim Evaluasi Kedisiplinan Kehadiran TK2D Per 3 Bulan
KUTIM, INDEKSMMEDIA.ID – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur melaksanakan rapat evaluasi bagi pegawai tenaga kerja kontrak daerah (TK2D).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BPBD Kutim, M. Idris Syam dengan maksud mengevaluasi kedisiplinan kehadiran TK2D selama 3 bulan ke belakang.
Dimana, pihaknya selalu melakukan evaluasi kehadiran dan kinerja TK2D setiap 3 bulan sekali.
“Di BPBD Kutim kan ada 42 orang pegawai TK2D, ini kami evaluasi setiap 3 bulan sekali tentang kedisiplinan kehadirannya,” ujar Idris, Selasa (17/9/2024).
Dalam rapat tersebut, Idris menegaskan kembali soal Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Kedisiplinan Pegawai.
Ia mengingatkan kembali bagi pegawai TK2D yang melanggar akan mendapatkan sanksi berupa teguran lisan, tertulis bahkan akan tidak dibayarkan gajinya jika selama 3 hari berturut-turut atau secara akumulatif setiap bulanya tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Oleh sebab itu, ia meminta agar para pegawai memperhatikan kedisiplinan dan tingkat kehadirannya selama bekerja.
“Diharapkan selalu menjalin komunikasi dan koordinasi kepada atasan langsung apabila ada keperluan diluar jam kerja, melakukan absensi finger di setiap kehadiran baik datang maupun pulang kerja secara tepat waktu,” jelasnya.
Lanjutnya yang menjadi permasalahan yang dihadapi selama 3 bulan terakhir ini Pegawai TK2D di lingkungan Kantor BPBD Kutim yaitu menurunnya tingkat kedisiplinan dan kehadiran pegawai TK2D.
“Itu disebabkan komunikasi dan koordinasi belum terjalin dengan baik antara TK2D dengan atasan langsung maupun sesama pegawai,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan