INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)


Bawaslu Kutai Timur Umumkan Pemetaan Kerawanan Pemilu 2024, Ada Intimidasi Penyelenggara Pemilu

Ekha | Jumlah pembaca: 20500 views
Bawaslu Kutai Timur saat gelar pers realese

INDEKSMEDIA.ID, SANGATTA – Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah merilis Pemetaan Kerawanan Pemilu 2024 secara resmi pada Sabtu di Hotel Royal Victoria Sangatta, Sabtu (27/7/2024).

Acara ini juga melibatkan sosialisasi terkait kerawanan pemilu yang diikuti oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kutai Timur.

Bawaslu Kutai Timur kini terus berfokus pada upaya pencegahan menjelang Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Pada tahun 2022, mereka melakukan berbagai kegiatan untuk menyusun indeks kerawanan Pemilu dan meluncurkan hasil IKP 2024 pada 16 Desember 2022.

Dalam persiapan menghadapi tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk memperkuat strategi pencegahan agar pemilihan di wilayah mereka berjalan damai, aman, dan berintegritas. Pemetaan kerawanan ini berdasarkan IKP Pemilu 2024 dan analisis isu strategis oleh Bawaslu.

Berdasarkan pemetaan Bawaslu RI, kerawanan pemilu dibagi dalam tiga kategori: tinggi, sedang, dan rendah. Kabupaten Kutai Timur masuk dalam kategori Rawan Sedang dengan skor 33,14, bersama delapan kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Timur.

Agustinus Verdi Logo, dalam presentasinya, menjelaskan hasil pemetaan Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, yang mencakup masalah seperti gugatan hasil pemilu/pilkada, politik uang, pelanggaran saat pemungutan suara, pemungutan suara ulang, sengketa proses pemilu, pemilih tidak memenuhi syarat yang terdaftar dalam DPT, serta rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN, TNI, dan Polri. Ia juga menyebutkan adanya intimidasi terhadap penyelenggara pemilu.

“Hasil pemetaan yang telah kami lakukan kita peroleh seperti adanya gugatan hasil pemilu/pilkada, Politik Uang, adanya pelanggaran saat pemungutan suara, adanya pemungutan suara ulang, adanya sengketa proses pemilu, pemilih tidak memenuhi syarat terdaftar dalam DPT, adanya rekomendasi Bawaslu terkait tidak netralan ASN, TNI dan Polri, serta adanya Intimidasi kepada penyelenggara pemilu”, jelasnya.

Agustinus juga menjelaskan langkah-langkah strategis untuk meminimalisir kerawanan yang telah diidentifikasi. Berdasarkan hasil pemetaan, langkah antisipasi yang diperlukan dapat ditentukan untuk mencegah pelanggaran pada Pemilu 2024.

“Langkah-langkah ini mencakup pemberian pemahaman yang komprehensif bagi seluruh penyelenggara pemilu, memperkuat kerja sama dan transparansi antar pihak, serta sosialisasi peran pengawasan partisipatif kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Dengan demikian, pengawasan terhadap praktik jahat seperti politik uang dan penyebaran ujaran kebencian dalam pemilihan tahun 2024 dapat dicegah,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini