Aturannya Wajib, Pekerja Bangunan GBKP Kutim Tak Dilengkapi APD
KUTIM – Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Kutai Timur sedang dalam tahap pengerjaan. Terlihat beberapa tukang sedang mengerjakan bangunan gereja, Jumat (8/11/2024).
Namun, saat media mendatangi lokasi pengerjaan gereja, terlihat tukang yang bekerja ada yang tidak mengenakan alat pelindung diri (APD).
Salah satu tukang mengatakan tidak dikenakannya alat pelindung diri ini lantaran mereka baru saja istirahat kerja.
“Baru selesai istirahat, jadi APD kami sebagian tidak dikenakan,” katanya.
Meski demikian, Anton menjelaskan saat mengerjakan bangunan GBKP ini, mereka telah diberikan APD.
“Kalau APD, kami sudah dilengkapi. Kalau kami kerja juga, kami selalu mengenakannya,” imbuhnya.
Diketahui, pekerja bangunan wajib menggunakan alat pelindung diri sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Kemudian ada juga undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970. Sementara pada Pasal 2 penyediaan APD itu merupakan kewajiban pengusaha untuk menyediakan APD secara gratis sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia)
APD yang digunakan pekerja bangunan dapat berupa Helm pengaman, Kacamata keselamatan, Sarung tangan, Pakaian pelindung, Alat pelindung pernapasan, Pelindung telinga, Safety shoes dan Alat pelindung jatuh.
Penggunaan APD yang konsisten dan tepat dapat meminimalisir risiko kecelakaan kerja dan meningkatkan keselamatan kerja. (*)
Tinggalkan Balasan