INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Penyediaan Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar, Dinas PPKB Bontang Sebut Tidak Tepat Sasaran

admin - 19200 views
Kepala Dinas PPKB Bontang (dok: indeksmedia)

Bontang – Presiden Joko Widodo meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Salah satu pasal kontroversi yang ramai diperbincangkan terkait aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Bontang, Eddy Foreswanto turut menyoroti PP tersebut.

Menurut Eddy, tingginya angka pernikahan dini masih menjadi masalah pemerintah hari ini, kebijakan tersebut justru terkesan seakan memfasilitasi anak untuk melakukan seks sehingga dapat menambah angka pernikahan dini.

“Yang menjadi permasalahan memang sekarang ini, masih tingginya angkanya pernikahan usia anak. Cuman bukan berarti kita ini justru malah memfasilitasi yang melakukan perbuatan itu,” ungkapnya saat ditemui Selasa pagi (27/8/2024).

“Dengan adanya aturan ini, seolah olah kita memfasilitasi dengan tujuan tidak terjadi kehamilan dan tidak terjadi pernikahan anak,” lanjutnya.

Eddy menilai kebijakan ini tujuannya baik untuk anak-anak, namun tidak tepat, masih banyak metode lain untuk memberikan anak pemahaman terkait edukasi seks yang lebih menyasar ke inti masalah.

“Namun ketika alat kontrasepsi ini diperuntukkan untuk memfasilitasi anak-anak, mungkin tujuannya baik nih, katanya untuk edukasi (sex education). Cuman kan sex education itu bisa dilakukan dengan hal-hal lain, yang tidak malah justru mengajarkan untuk berbuat,” terangnya.

Lebih jauh, ia menegaskan kembali agar pemerintah dapat meninjau ulang peraturan tersebut. Termasuk mempertimbangkan kesiapan setiap perangkat di daerah yang terlibat dalam menerima peraturan ini.

“Nah kalau dari dinas kami sih kembali lagi melihat peraturan ini. Kapan peraturan ini akan diberlakukan, kewajiban daerah seperti apa, kita masih menunggu petunjuk dari pusatnya seperti apa,” tutupnya.

Diketahui, penyediaan alat kontrase adapsi diatur dalam Pasal 103 PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!