RPJPD Kutim Canangkan Hilirisasi SDA Berkelanjutan, Visi Kutim Hebat 2045
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Bupati H Ardiansyah Sulaiman menyampaikan Nota Penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur tahun 2025-2045. Dalam sidang yang digelar pada Senin malam (12/8/2024), Bupati Ardiansyah menekankan pentingnya dokumen strategis ini sebagai pedoman utama bagi arah kebijakan pembangunan di Kutai Timur selama dua dekade mendatang.
RPJPD ini dirancang dengan visi besar “Kutai Timur Hebat 2045: Pusat Hilirisasi Sumber Daya Alam yang Maju, Inklusif, dan Berkelanjutan”. Dalam penjelasannya, Bupati Ardiansyah menggarisbawahi bahwa visi ini dilandasi oleh berbagai isu strategis yang dihadapi oleh Kutim, termasuk keunggulan dan kelemahan wilayah, serta tantangan dan peluang yang ada. Visi ini juga mencerminkan aspirasi untuk menjadikan Kutim sebagai pusat pertambangan dan perkebunan yang berkelanjutan, dengan menekankan pentingnya transformasi ekonomi yang lebih inklusif.
Menurut Bupati Ardiansyah, RPJPD 2025-2045 ini tidak hanya sekadar memenuhi amanat undang-undang, tetapi juga merupakan bentuk komitmen kuat dari pemerintah daerah untuk mewujudkan Kutai Timur yang lebih baik dan berdaya saing. “Penyusunan RPJPD ini tidak hanya memenuhi amanat undang-undang, tetapi juga merupakan wujud komitmen kita bersama untuk mewujudkan visi besar Kutai Timur yang hebat di tahun 2045,” ungkapnya.
Untuk mencapai visi tersebut, RPJPD Kabupaten Kutim menetapkan delapan misi utama yang mencakup transformasi sosial, ekonomi, tata kelola, serta pembangunan kewilayahan yang ramah lingkungan dan berkualitas. Di antaranya adalah peningkatan mobilitas barang dan jasa, pengurangan emisi gas rumah kaca menuju net zero emission, serta pengentasan kemiskinan dan ketimpangan.
Proses penyusunan RPJPD 2025-2045 ini telah melalui serangkaian tahapan penting, mulai dari evaluasi terhadap RPJPD sebelumnya (2005-2025), penyusunan rancangan awal, hingga pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat melalui konsultasi publik. Partisipasi publik ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa RPJPD benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kutim.
Bupati Ardiansyah juga menegaskan pentingnya kerjasama antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam mewujudkan visi tersebut. “Kerja sama ini adalah fondasi utama bagi kita dalam mewujudkan visi Kutai Timur Hebat 2045, sebuah wilayah yang maju, inklusif, dan berkelanjutan,” tuturnya. (eka)



Tinggalkan Balasan