Belasan Tahun Setubuhi Anak Kandung, Ayah di Bengalon Diringkus Polisi
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap dua anak terjadi di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.
Pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri. Hal ini terungkap setelah sang istri melaporkan perlakuan bejat suaminya ke Polsek Bengalon, Jumat (4/7/2026).
Peristiwa asusila ini sudah terjadi beberapa kali. Bahkan sudah berlangsung beberapa tahun belakangan ini.
Menindaklanjuti informasi itu, personel kepolisian langsung mendatangi rumah terduga pelaku dan membawanya ke Mapolsek Bengalon untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Bengalon AKP Helmi S. Saputro mengatakan, penangkapan dilakukan segera setelah polisi menerima laporan dari pelapor.
“Begitu menerima laporan, anggota kami segera mendatangi rumah terduga pelaku dan mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Bengalon,” ujar AKP Helmi, Senin (6/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan yang kemudian menjadi dasar untuk memperdalam penyelidikan.
Polisi menduga korban pertama yang kini berusia 17 tahun mengalami peristiwa tersebut sejak masih berusia sekitar 9 tahun, sedangkan korban kedua yang kini berusia 14 tahun diduga mengalaminya sejak berusia sekitar 11 tahun.
Penyidik juga masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan lokasi kejadian yang disebut tidak hanya terjadi di rumah, tetapi juga di kawasan kebun.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan terhadap kedua korban hampir sama, yakni mendatangi korban lalu mengucapkan kalimat ‘pengen main’ sebelum melakukan tindakan tersebut,” jelas Helmi.
Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Saat ini pelaku telah kami serahkan ke Satreskrim Polres Kutai Timur agar proses penyidikan dapat dilakukan lebih mendalam sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya.
Helmi menegaskan pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan tegas agar korban memperoleh keadilan, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam pidana penjara sesuai pasal yang disangkakan dalam proses penyidikan. (*)



Tinggalkan Balasan