INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Digerebek di Bengalon, Polisi Temukan Tujuh Paket Sabu dan Timbangan Digital di Rumah Kontrakan

admin - 1500 views

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial N (29) diamankan setelah polisi menemukan tujuh paket diduga sabu beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di Gang Manggis, Kelurahan Sepaso Timur, Kecamatan Bengalon. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan.

Pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 13.00 Wita, petugas mendatangi sebuah rumah kontrakan di lokasi yang dimaksud dan mengamankan seorang pria yang belakangan diketahui berinisial N.

Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan tujuh bungkus diduga sabu dengan berat bruto 1,66 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam dompet kain kecil yang diletakkan di samping pintu kamar mandi.

Selain sabu, petugas juga menyita dua sendok takar, tiga bungkus permen merek Gingerbon, tiga bungkus permen merek Kopiko, satu dompet kain berwarna hitam, tiga pak plastik klip, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam Poco warna silver, serta satu unit sepeda motor KLX warna abu-abu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto melalui Kasat Resnarkoba IPTU Erwin Susanto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami respons dengan cepat melalui penyelidikan di lapangan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Erwin.

Ia menegaskan, dukungan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kutai Timur.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!