INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Digerebek di Miau Baru, Pria 42 Tahun Diduga Edarkan Sabu, Polisi Sita 1,82 Gram Barang Bukti

admin - 1300 views

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MY alias Lung (42) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutim di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, karena diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di sebuah rumah di Jalan Long Imang, RT 002, Desa Miau Baru. Operasi tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai rumah itu kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU Erwin Susanto mengatakan, informasi dari warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas memastikan dugaan tersebut.

“Berbekal informasi masyarakat, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang berada di dalam kamarnya,” ujar Erwin.

Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua bungkus diduga sabu seberat bruto 1,82 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam botol plastik berwarna hijau, dibungkus tisu, dan diletakkan di lantai kamar tersangka.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu sendok takar, selembar tisu, botol plastik warna hijau, serta satu unit telepon genggam Realme warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari pemeriksaan awal, MY mengaku memperoleh sabu menggunakan sistem “jejak”, yakni metode transaksi tanpa bertemu langsung dengan penjual. Polisi kini masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok.

“Pengakuan tersangka masih kami dalami untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” kata Erwin.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses penyidikan. Ia dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di kesempatan terpisah, Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba di seluruh wilayah Kutim.

“Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Keberhasilan pengungkapan ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi,” tegas Fauzan.

Ia menambahkan, kerja sama antara kepolisian dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menekan peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika di lingkungannya,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!