INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

PARAH !!! DPRD Kutim Temukan Perusahaan Sawit Beroperasi Sejak 2009 Tanpa HGU

admin - 24800 views
Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman.

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – DPRD Kutai Timur (Kutim) menemukan dugaan pelanggaran administrasi pertanahan di sektor perkebunan kelapa sawit. Sejumlah perusahaan disebut telah lama beroperasi tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sebagai dasar legalitas penguasaan lahan.

Ketua Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman, mengungkapkan terdapat perusahaan yang telah menanam kelapa sawit sejak tahun 2009, namun hingga kini belum memiliki HGU.

Artinya, aktivitas perkebunan tersebut telah berlangsung lebih dari 15 tahun tanpa kepastian status hak atas tanah yang semestinya menjadi syarat utama bagi usaha perkebunan berskala besar.

Faizal menjelaskan dalam sistem perizinan perkebunan, Izin Usaha Perkebunan (IUP) hanya berfungsi sebagai izin operasional, bukan sebagai hak atas tanah.

Legalitas penguasaan lahan perkebunan, menurutnya, harus berbentuk HGU yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Perlu dipahami IUP bukanlah hak atas tanah. Untuk kegiatan perkebunan, hak atas tanah yang sah adalah HGU yang diterbitkan oleh ATR/BPN. Namun faktanya, ada perusahaan yang sudah menanam sawit sejak 2009 dan sampai sekarang belum memiliki HGU,” ujar Faizal.

Dia juga mengungkapkan pengakuan dari ATR/BPN Provinsi Kalimantan Timur yang menyatakan belum pernah memberikan teguran kepada perusahaan yang belum mengurus HGU tersebut.

Menurut Faizal, kondisi itu menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan tata kelola pertanahan di daerah.

“Yang lebih mengejutkan lagi, ATR/BPN Provinsi Kalimantan Timur mengakui bahwa belum pernah ada teguran kepada perusahaan yang belum mengurus HGU,” tegasnya

“Pertanyaannya sederhana, bagaimana mungkin perusahaan dapat beroperasi bertahun-tahun tanpa kepastian hak atas tanahnya,” sambungnya.

Dia menilai, jika sejak awal administrasi pertanahan dijalankan secara tertib, potensi konflik agraria di kawasan perkebunan sebenarnya dapat diminimalkan.

Kepastian hukum terhadap status lahan juga dinilai penting bagi perlindungan masyarakat, perusahaan, maupun pemerintah.

Karena itu, Faizal mendorong ATR/BPN baik di tingkat provinsi maupun kabupaten agar segera melakukan penertiban administrasi pertanahan terhadap perusahaan-perusahaan yang belum memiliki HGU meski telah lama beroperasi.

“Jika tata kelola pertanahan dijalankan secara tertib sejak awal, banyak konflik agraria sebenarnya dapat dicegah. Karena itu saya mendorong ATR/BPN Kalimantan Timur dan ATR/BPN Kutai Timur untuk segera bangkit dan menertibkan persoalan ini,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!