Satreskrim Polres Kutim Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur menggelar sosialisasi pemahaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Selasa (3/2/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Polres Kutai Timur.
Sosialisasi dipimpin Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Rangga Aspirilla Fauza, dan diikuti oleh jajaran penyidik Satreskrim, personel Satpolairud, Satnarkoba, Satlantas, serta para Kapolsek dan Kanit dari seluruh Polsek di wilayah Kutai Timur.
Kegiatan ini difokuskan pada penyamaan pemahaman di kalangan penyidik terhadap substansi perubahan hukum nasional, khususnya dalam penerapan pasal-pasal pidana dan prosedur penanganan perkara agar selaras dengan asas keadilan dan kepastian hukum.
Dalam arahannya, AKP Rangga Aspirilla menekankan pentingnya kehati-hatian dalam setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Dia mengingatkan penegakan hukum harus dijalankan secara profesional dan proporsional, dengan tetap memperhatikan hak-hak semua pihak yang terlibat.
“Penegakan hukum tidak hanya soal pemidanaan, tetapi juga memastikan perlindungan hak tersangka, korban, dan kepentingan masyarakat secara seimbang,” ujarnya.
Dia juga meminta penyidik untuk menghindari praktik kriminalisasi yang tidak diperlukan serta mendorong penerapan keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku, terutama pada perkara-perkara yang memungkinkan penyelesaian di luar proses peradilan.
“Setiap laporan harus ditangani sesuai SOP dan diselesaikan di tingkat Polsek sejauh memungkinkan. Jangan sampai ada laporan yang terabaikan,” imbuhnya. (*)



Tinggalkan Balasan