INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



DBH Menyusut, Dishut Kaltim Hanya Mampu Pertahankan 109 Tenaga Bakti Rimbawan

admin - 3500 views
Foto : Dishut Kaltim bersama Tenaga Bakti Rimbawan Kaltim saat Audiensi. (Foto: Yah/Indeksmedia.id)

SAMARINDA,INDEKSMEDIA.ID – Keterbatasan anggaran akibat pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) berdampak langsung pada keberlangsungan Tenaga Bakti Rimbawan di Kalimantan Timur.

Dari sekitar 306 orang yang selama ini bertugas di sektor kehutanan, hanya 109 tenaga bakti yang dipastikan dapat diakomodir pada tahun 2026.

Situasi ini terungkap dalam audiensi antara perwakilan Tenaga Bakti Rimbawan dan Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim di Kantor Dishut Kaltim, Selasa (27/1/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Dishut memaparkan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD), khususnya Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan (DBHDR), membuat ruang fiskal semakin terbatas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, M Subiyantoro, menjelaskan bahwa pembiayaan Tenaga Bakti Rimbawan memang bersumber dari DBH, dengan batas maksimal penggunaan anggaran.

“Tenaga bakti rimbawan ini kan memang non-ASN tapi sektoral kehutanan. Aturannya sudah jelas dibiayai dari dana bagi hasil. Dengan batas maksimal 10 persen, ketika DBH berkurang, tentu berdampak langsung,” ujarnya.

Dia menyebut, selama ini status Tenaga Bakti Rimbawan adalah kontrak kerja waktu tertentu (KKWT) yang dievaluasi dan diperpanjang setiap tahun. Namun, kondisi anggaran memaksa Dishut Kaltim melakukan pembatasan jumlah tenaga yang dapat dipertahankan.

“Dengan dana yang ada, kami hanya bisa mengakomodir 109 orang. Kemarin dilakukan seleksi dari sekitar 300 orang untuk menentukan siapa yang bisa dipertahankan,” jelasnya.

Dari total sekitar 306 tenaga bakti yang tersebar di 20 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kehutanan se-Kalimantan Timur, ratusan lainnya kini terancam tidak lagi terakomodir dalam skema perpanjangan kontrak.

Menanggapi dorongan agar Tenaga Bakti Rimbawan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Subiyantoro menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat, khususnya Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami sudah sampaikan analisis jabatan, kekurangan personel kami berapa. Soal nanti mekanisme pengadaannya apakah PNS atau PPPK, itu kewenangan Kemenpan dan BKN,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya juga sempat mengkaji opsi pengurangan honor agar seluruh tenaga bakti tetap bisa diakomodir. Namun, skema tersebut dinilai berisiko melanggar ketentuan ketenagakerjaan.

“Kalau gajinya di bawah UMP, itu pelanggaran. Jadi ini kondisi yang harus kita terima, sambil tetap menyampaikan aspirasi teman-teman kepada pimpinan daerah,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!